Pemkab Mahulu Susun RIPS, Pengelolaan Sampah Jadi Tantangan
Mahulu - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mulai menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah atau RIPS sebagai pedoman jangka panjang pengelolaan sampah di daerah tersebut. Penyusunan dokumen ini dibahas dalam seminar awal yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Mahakam Ulu pada Senin, 20 Juli 2026.
Sekretaris Daerah Mahakam Ulu Stephanus Madang membuka seminar tersebut dengan mewakili Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan. Kegiatan berlangsung di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahakam Ulu dan melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, tenaga ahli, serta pemangku kepentingan lain.
RIPS nantinya diarahkan menjadi dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan sampah di Mahakam Ulu. Pemerintah daerah menyebut penyusunan dokumen itu sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Namun, penyusunan dokumen perencanaan hanya menjadi langkah awal. Tantangan sebenarnya terletak pada bagaimana rencana tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, infrastruktur, pembiayaan, serta perubahan perilaku masyarakat. Tanpa dukungan itu, RIPS berpotensi menjadi dokumen administratif yang selesai disusun tetapi tidak banyak mengubah kondisi pengelolaan sampah di lapangan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Stephanus, pemerintah daerah menekankan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan tidak semata dilihat dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur. Kemampuan menjaga lingkungan sebagai ruang hidup masyarakat juga disebut menjadi bagian penting dari pembangunan daerah.
"Dokumen ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, penyusunan program, serta pelaksanaan pengelolaan sampah yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik Kabupaten Mahakam Ulu", kata Angela dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut menjadi relevan bagi Mahakam Ulu karena karakter geografis daerah dapat menjadi faktor penting dalam menentukan model pengelolaan sampah. Kebijakan yang efektif tidak cukup hanya mengadopsi pendekatan dari daerah lain. Sistem pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kemampuan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu juga menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari tata kelola pembangunan berkelanjutan. Persoalan sampah tidak lagi dipandang sebatas urusan kebersihan, tetapi berkaitan dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta kualitas ruang hidup.
Masalahnya, pendekatan tersebut membutuhkan perubahan dari pola kerja sektoral menjadi sistem yang melibatkan banyak pihak. Pengelolaan sampah tidak mungkin sepenuhnya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah kampung, perangkat daerah, pelaku usaha, hingga rumah tangga menghasilkan sampah dan memiliki peran dalam sistem pengelolaannya.
Stephanus, saat membacakan sambutan Bupati, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Menurut pemerintah daerah, keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan komitmen bersama dan tidak dapat hanya mengandalkan satu organisasi perangkat daerah.
Seminar awal penyusunan RIPS karena itu difungsikan sebagai forum konsultasi dan koordinasi. Pemerintah daerah menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum dokumen tersebut disempurnakan.
Forum tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai arah pengelolaan sampah di Mahakam Ulu. Masukan dari peserta akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun dokumen yang dianggap sesuai dengan kebutuhan daerah.
Di titik ini, kualitas konsultasi publik menjadi penting. Dokumen induk pengelolaan sampah seharusnya tidak hanya memuat target umum seperti pengurangan dan penanganan sampah, tetapi juga menjelaskan bagaimana target tersebut dicapai. Pemerintah perlu memiliki gambaran mengenai sumber timbulan sampah, kapasitas layanan, kebutuhan sarana dan prasarana, pembiayaan, kelembagaan, hingga mekanisme evaluasi.
Dalam materi yang disampaikan pemerintah daerah pada seminar awal tersebut, belum terdapat rincian mengenai besaran timbulan sampah Mahakam Ulu, cakupan pelayanan persampahan, kapasitas fasilitas pengolahan maupun kebutuhan anggaran untuk menjalankan RIPS. Data tersebut nantinya akan menjadi penting untuk menguji apakah target pengelolaan sampah yang dirancang realistis atau sekadar menjadi target normatif.
Begitu pula dengan persoalan pembiayaan. Pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang berkelanjutan, mulai dari penyediaan tempat penampungan, pengumpulan dan pengangkutan, pengolahan, sampai pemrosesan akhir. Dokumen perencanaan yang tidak diikuti skema pembiayaan yang jelas berisiko sulit diterapkan.
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menyatakan RIPS akan diarahkan agar dapat diterapkan secara optimal sesuai kondisi daerah. Dokumen itu diharapkan menjadi landasan bagi kebijakan dan program pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Dalam sambutan tersebut, Angela juga mengaitkan pengelolaan lingkungan dengan posisi Mahakam Ulu sebagai salah satu kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting. Pemerintah daerah menyebut daerah tersebut sebagai salah satu paru-paru dunia. Pernyataan itu membawa konsekuensi bahwa pembangunan harus memperhitungkan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.
Istilah tersebut tidak cukup menjadi slogan pembangunan. Status ekologis suatu wilayah justru menuntut kebijakan lingkungan yang dapat diukur dan diawasi. Pengelolaan sampah merupakan salah satu bagian dari persoalan tersebut, meskipun tentu bukan satu-satunya faktor yang menentukan kualitas lingkungan Mahakam Ulu.
Dalam konteks tersebut, penyusunan RIPS dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperjelas hubungan antara kebijakan persampahan dengan agenda perlindungan lingkungan yang lebih luas. Sampah yang tidak tertangani dapat menimbulkan persoalan kesehatan dan pencemaran, sementara sistem pengelolaan yang baik membutuhkan dukungan kelembagaan dan perubahan perilaku masyarakat.
Pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan tim tenaga ahli Universitas Mulawarman yang terlibat dalam penyusunan dokumen. Tenaga ahli dari Universitas Mulawarman yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Juli Nurdiana.
Keterlibatan akademisi dapat membantu memastikan penyusunan dokumen menggunakan pendekatan berbasis data dan kajian teknis. Namun, kualitas akhir RIPS tetap bergantung pada data yang digunakan dan kesediaan pemerintah daerah menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan.
Kegiatan seminar dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mahakam Ulu Agustinus Teguh Santoso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mahakam Ulu Solman, Kepala Pelaksana BPBD Mahakam Ulu Agus Darmawan, Camat Long Bagun Bonifasius, tenaga ahli Universitas Mulawarman, serta perangkat daerah dan peserta seminar lainnya.
Penyusunan RIPS ini menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah untuk mewujudkan visi "Mahulu Melaju: Maju, Merata, Berkelanjutan". Akan tetapi, keberhasilan agenda tersebut pada akhirnya tidak ditentukan oleh tersusunnya sebuah dokumen.
Ukuran yang lebih konkret adalah apakah setelah RIPS ditetapkan, masyarakat memperoleh layanan persampahan yang lebih baik, volume sampah yang tidak tertangani berkurang, fasilitas pengelolaan tersedia sesuai kebutuhan, dan pemerintah memiliki sistem pembiayaan serta pengawasan yang berkelanjutan.
Seminar awal pada 20 Juli 2026 menjadi titik permulaan. Setelah itu, pekerjaan yang lebih sulit menanti: mengubah perencanaan menjadi sistem pengelolaan sampah yang benar-benar berjalan di Mahakam Ulu. (ADV)
