- Wednesday, 12 April 2023
- 669 kali
BPKAD Gelar Sosialisasikan Petunjuk Teknis
Bahas Pemberian THR Dan Gaji Ke-13
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menggelar sosialisasi petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber pada APBD tahun 2023.
Sosialisasi diikuti seluruh kasubbag perencanaan atau keuangan masing-masing perangkat daerah, dan digelar di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (11/4).
Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana mengatakan, Pemprov Kaltim tengah mempersiapkan tahapan untuk pencairan THR, gaji ketiga belas, maupun insentif hari raya bagi pegawai non-ASN tahun 2023. Dia meminta ASN untuk sabar menunggu tahapan pembayaran.
Fahmi menuturkan, kebijakan pemberian tunjangan hari raya merupakan suatu kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan. "Yang terpenting adalah alokasi anggarannya ada," ungkap Fahmi.
Dia meminta bendahara maupun PPTK bekerja dengan jujur dan mempersiapkan pembayaran THR. "Pemberian THR paling lambat 10 hari sebelum Lebaran," tegasnya.
Dia pun berharap, sosialisasi petunjuk teknis ini dapat berjalan baik, sehingga dapat melaksanakan perintah Gubernur dengan baik.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kaltim. (Adv/prb/ty/kominfokaltim/wan/k8)
-
Samarinda — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan perlunya langkah konkret dalam percepatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), khususnya di daer...
-
Samarinda — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap persoalan krusial yang menghambat pembangunan fasilitas pendidikan di daerah. Selain minimnya pe...
