Berita Update

(Terbaru)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa seluruh perusahaan penyedia layanan ojek online, termasuk Gojek dan Maxim, akan mulai menerapkan tarif sesuai Peraturan Gubernur Kaltim Tahun 2023 mulai tanggal 1 Juli 2025. 

Kebijakan ini merupakan respon atas aspirasi para pengemudi ojek online yang menyuarakan kebutuhan penyesuaian tarif beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan bahwa regulasi tarif ini harus diikuti semua aplikator sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan daerah. 

“Kami sudah menerima konfirmasi dari Gojek dan Maxim bahwa mereka siap menerapkan tarif baru sesuai dengan ketentuan Pergub mulai 1 Juli,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (1/7/2025).

Penegasan ini muncul setelah aksi unjuk rasa yang digelar para pengemudi ojek online di Samarinda pada 20 Mei 2025. Mereka menuntut penyesuaian tarif yang lebih adil serta penghentian promosi berlebihan dari perusahaan aplikator yang dinilai merugikan pendapatan mitra driver.

Irhamsyah menambahkan bahwa penerapan tarif resmi ini tidak hanya bertujuan menjaga keseimbangan antara hak pengemudi dan kepuasan konsumen, tetapi juga untuk membangun ekosistem layanan transportasi daring yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tarif baru tersebut. 

“Kami akan melakukan evaluasi bersama tiga operator utama untuk menilai apakah tarif yang diberlakukan sudah memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak,” ungkap Irhamsyah.

Dengan adanya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap kebijakan tarif baru ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi pengemudi dan masyarakat pengguna layanan ojek online di Kaltim. (ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis: Yk/Garispena.co