Berita Update

(Terbaru)
Foto: Walikota Samarinda Andi Harun (dok.istimewa(

Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut akan mengalihkan tanggung jawab kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBPU dan BP kepada masing-masing daerah sesuai domisili peserta.

Berdasarkan data, terdapat empat daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai, pengalihan tanggung jawab dilakukan secara sepihak tanpa adanya koordinasi maupun persetujuan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini," ujar Andi Harun, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi kepesertaan, melainkan pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut muncul setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan, sehingga dinilai tidak adil dan berpotensi membebani keuangan daerah.

"Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal," jelasnya.

Selain itu, Andi Harun juga menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate. Ia menyoroti tidak adanya kejelasan terkait skema pendanaan maupun mekanisme transisi.

Padahal, lanjutnya, kepesertaan PBPU dan BP selama ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltim sejak 2019.

"49 ribu yang dikembalikan oleh provinsi itu bukan kemauan pemerintah kota untuk dibiayai oleh provinsi, tapi atas permintaan pemerintah provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025," tegasnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang sehat dan akuntabel. Bahkan, menurutnya, jika kebijakan itu tetap diberlakukan, maka peraturan gubernur sebelumnya perlu dicabut.

Tak hanya itu, Pemkot Samarinda menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar regulasi operasional yang kuat karena hanya disampaikan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal yang komprehensif.

"Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," tegasnya.

Atas dasar itu, Pemkot Samarinda secara tegas menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam bentuk saat ini dan meminta agar kebijakan tersebut ditunda.

Selain itu, Pemkot juga meminta Pemprov Kaltim untuk menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi untuk tahun 2027. Andi Harun turut mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

"Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang," pungkasnya. (M.yusuf)