Setkab Kukar Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan
Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto saat membacakan sambutan Bupati di Forum Konsultasi Publik. (garispena)
KUTAI KARTANEGARA - Sekretariat Daerah (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat langkah reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas dan transparansi pelayanan publik di seluruh bagian.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik bertema âPembahasan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerahâ yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (3/11).
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setkab Kukar, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga kecamatan, sebagai wadah untuk menyelaraskan persepsi dan menyempurnakan sistem pelayanan.
Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto menjelaskan, forum ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelayanan publik di Kukar semakin adaptif terhadap perubahan kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
âAda 12 bagian di Sekretariat Daerah yang sudah kami petakan berdasarkan jenis layanannya. Sebagian besar memang melayani perangkat daerah, tetapi ada juga yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,â ujarnya.
Menurut Dafip, hasil evaluasi kelembagaan menunjukkan masih terdapat sejumlah layanan yang perlu diperbaiki, terutama dalam aspek regulasi, waktu penyelesaian, dan kelengkapan dokumen administrasi.
âForum ini menampung masukan dari berbagai pihak agar standar pelayanan yang kita tetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelanggan, baik dari masyarakat, lembaga, maupun perangkat daerah lain,â jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan dan pembaruan Standar Pelayanan (SP) wajib dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Selain perbaikan regulasi, Dafip menyoroti pentingnya ketersediaan kanal pengaduan publik yang akuntabel dan mudah diakses.
âSebagian besar layanan belum memiliki sistem pengaduan yang jelas. Ke depan, setiap bagian wajib memiliki saluran umpan balik aktif agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun masukan secara langsung,â katanya.
Sebagai bentuk inovasi, Setkab Kukar kini mulai mengintegrasikan sistem informasi pelayanan publik berbasis digital dan memperluas kanal komunikasi ke berbagai platform.
âInovasi utamanya ada pada penggunaan teknologi informasi dan saluran pengaduan yang lebih beragam, mulai dari nomor khusus hingga media sosial seperti Instagram dan Facebook. Bahkan, tiap bagian akan mencantumkan kontak PIC (person in charge) agar masyarakat bisa langsung berinteraksi,â terang Dafip.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi OPD lain di lingkungan Pemkab Kukar untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian standar pelayanan serupa.
âKami ingin menunjukkan bahwa forum seperti ini penting dilakukan juga oleh perangkat daerah lainnya, agar seluruh sistem pelayanan publik di Kukar semakin cepat, transparan, dan responsif,â pungkasnya. (ADV/Prokom Kukar)
Penulis: Fjr/Garispena.co