Berita Update

(Terbaru)
Suasana rapat Paripurna Ke-43 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menuntaskan pembahasan dua laporan akhir panitia khusus (pansus) dalam Rapat Paripurna ke-43 yang berlangsung pada Jumat malam (21/11/2025).

Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diselesaikan tersebut meliputi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keduanya dianggap penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan di Kaltim.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa pembaruan regulasi pendidikan merupakan kebutuhan mendesak.

Menurutnya, perubahan kewenangan daerah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengharuskan penyesuaian aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah persoalan klasik mulai dari ketimpangan distribusi tenaga pendidik, akses pendidikan di wilayah terpencil seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat, hingga keterbatasan sarana dan prasarana masih memerlukan perhatian serius.

“Kami berharap regulasi baru ini mampu menjamin pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh anak di Kalimantan Timur,” ujar Sarkowi.

Ranperda tersebut juga memperkuat kerja sama antara satuan pendidikan dan dunia usaha maupun dunia industri.?

Sarkowi menjelaskan bahwa kemitraan ini kini menjadi kewajiban untuk memastikan lulusan vokasional memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Selain itu, pansus turut memasukkan penguatan digitalisasi pembelajaran, peningkatan literasi, pendidikan karakter, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal ke dalam penyempurnaan kurikulum.?

Langkah ini dinilai penting guna mempersiapkan generasi muda menghadapi bonus demografi dan perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada sisi lain, Ketua Pansus Lingkungan Hidup, Guntur, menekankan pentingnya regulasi baru di sektor lingkungan untuk merespons meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam.

Menurutnya, percepatan kegiatan pembangunan dan ekonomi menimbulkan risiko yang semakin besar terhadap daya dukung lingkungan.

“Apabila tidak dikelola dengan baik, kemampuan lingkungan untuk menopang kehidupan akan terus menurun. Karena itu, ranperda ini dibutuhkan agar pengelolaan lingkungan dapat berlangsung secara terarah dan berkelanjutan,” tutur Guntur.

Ia menambahkan bahwa rancangan regulasi tersebut menempatkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai dasar utama dalam setiap rencana pembangunan daerah.

Menutup jalannya paripurna, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa kedua ranperda akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.?(Adv/Dprd Kaltim)

Penulis: Difa/Garispena.co