Berita Update

(Terbaru)
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, usai menerima kunjungan Country Director World Bank beserta tim, pada Selasa (22/7/2025).

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan pelibatan publik dalam penyaluran Dana Karbon (Carbon Fund) yang bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank).

Melalui skema baru yang sedang disusun, Pemprov akan menggelar konsultasi publik untuk menyempurnakan rencana pembagian manfaat atau Benefit Sharing Plan (BSP).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, usai menerima kunjungan Country Director World Bank beserta tim, pada Selasa (22/7/2025).

Pertemuan tersebut membahas evaluasi akhir kerja sama serta rencana teknis penyaluran sisa pembayaran program Dana Karbon, yang memasuki tahun terakhir implementasi.

“Karena ada perubahan dalam skema pembagian manfaat, maka dibutuhkan proses konsultasi publik. Ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak, terutama masyarakat penerima manfaat, mendapatkan informasi dan kesempatan menyampaikan aspirasi,” jelas Sri Wahyuni.

Konsultasi publik akan dimulai di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan ke tiga kabupaten utama penerima manfaat yaitu Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Berau. 

Ketiga wilayah tersebut selama ini menjadi fokus pelaksanaan program sebagai representasi dari tujuh kabupaten dan satu kota yang tercakup dalam kerja sama sejak 2021.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa meskipun pemerintah daerah terlibat melalui perangkat teknis, namun manfaat utama Dana Karbon ditujukan langsung kepada masyarakat. 


Dana yang diterima pemerintah tidak digunakan untuk operasional rutin, melainkan untuk mendukung kegiatan pelestarian hutan dan lingkungan yang juga berdampak positif bagi warga.

“Pemerintah hanya memfasilitasi. Prinsipnya, semua kegiatan tetap bermuara pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik,” tegasnya.

Yang membedakan proses tahun ini dengan sebelumnya, Pemprov Kaltim secara khusus membuka ruang partisipasi lebih luas dari masyarakat. 

Jika sebelumnya konsultasi terbatas pada instansi dan badan teknis, kini masyarakat umum diundang untuk berkontribusi melalui forum tatap muka maupun secara daring.

Dokumen-dokumen resmi terkait skema pembagian manfaat juga disediakan secara terbuka melalui platform Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), agar mudah diakses dan ditanggapi publik.

“Kami mendorong masyarakat untuk ikut aktif. Tidak harus hadir langsung, karena masukan juga bisa disampaikan secara online,” jelas Sri Wahyuni.

Program Dana Karbon yang dijalankan bersama World Bank merupakan bagian dari inisiatif global untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Di Kaltim, program ini menjadi salah satu bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. (ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis : Difa/Garispena.co