Andi Satya Tegaskan Kewenangan Pelaksanaan Kebijakan Berada Pada Kepala Daerah
Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa tugas utama legislatif terfokus pada fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat, sedangkan pelaksanaan kebijakan sepenuhnya menjadi ranah kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun anggota dewan bertanggung jawab menyerap serta memperjuangkan aspirasi warga, mereka tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan atau mengeksekusi kebijakan.
“Kami adalah legislator. Tugas kami memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun pelaksanaan kebijakan berada pada kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Andi Satya menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir ia menemui sejumlah warga yang berharap agar berbagai persoalan infrastruktur, termasuk terkait kebutuhan pemasangan tiang listrik, dapat segera ditangani.?
Namun, ia melihat masih banyak masyarakat yang belum memahami batas kewenangan DPRD.
“Sebagian warga yang saya temui beranggapan bahwa anggota dewan dapat menetapkan kebijakan secara langsung. Mereka menyampaikan keluhan mengenai belum tersedianya tiang listrik. Padahal, kewenangan untuk merealisasikan hal tersebut hanya ada pada kepala daerah. Jika saya berada pada posisi wali kota atau gubernur sekalipun, barulah kebijakan itu bisa saya eksekusi,” jelas politisi Golkar tersebut.
Ia menegaskan kembali bahwa peran DPRD sebagai wakil rakyat adalah memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah dikawal pelaksanaannya serta menjamin aspirasi masyarakat tersalurkan dengan baik.
Walaupun masyarakat memiliki harapan besar terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, Andi Satya mengingatkan bahwa setiap kebijakan membutuhkan proses, koordinasi, dan waktu untuk dapat direalisasikan secara optimal.
Ia menutup dengan menekankan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan agar berbagai permasalahan di masyarakat dapat ditangani secara tepat sasaran dan efisien.?(Adv/Dprd Kaltim)
