MPP Kukar Siapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Pertama Di Indonesia
Kutai Kartanegara â Bayangkan Anda bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga mengurus paspor tanpa harus keluar rumah.
Cukup bermodalkan ponsel Android dan jaringan internet, Anda masuk ke aplikasi, berjalan-jalan secara virtual di dalam mal pelayanan publik (MPP), lalu berbicara langsung dengan petugas.
Inilah terobosan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Layanan publik berbasis Metaverse ini disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia.
âMetaverse ini sudah kami uji coba. Masyarakat bisa masuk secara virtual ke MPP, memilih layanan, lalu langsung terhubung live dengan petugas. Bahkan untuk dokumen tertentu, bisa langsung diproses tanpa harus hadir fisik," ungkap Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, di Tenggarong, Rabu (09/07/2025).
Inovasi ini diyakini mampu memangkas hambatan jarak bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok, khususnya Hulu Mahakam. Selama ini, warga harus menempuh perjalanan berjam-jam menuju Tenggarong untuk mengurus dokumen.
"Lewat Metaverse, mereka cukup akses aplikasi dari rumah. Kalau urusan bisa selesai di dunia maya, masyarakat tidak perlu lagi kecewa karena jauh-jauh datang ke sini," jelasnya.
Sistem ini juga menghadirkan pengalaman interaktif. Warga akan diwakili oleh avatar yang bisa berjalan di dalam MPP virtual, memilih loket layanan, hingga berkomunikasi dengan petugas seolah-olah bertatap muka langsung.
Penerapan penuh layanan Metaverse ditargetkan pada tahun 2026. Saat ini, tim DPMPTSP masih menyempurnakan sistem sekaligus melatih sumber daya manusia agar siap melayani lewat dunia maya.
"Insya Allah, 2026 sudah bisa berjalan. Nantinya Metaverse akan bersinergi dengan mini-MPP yang akan dibangun di kecamatan-kecamatan. Jadi pelayanan publik benar-benar tanpa batas," tutupnya.
Dengan inovasi ini, Kukar berpeluang besar menjadi pionir digitalisasi layanan publik di Indonesia. Terlebih, pada 2024 lalu MPP Kukar sudah meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai mal pelayanan publik ramah disabilitas. (ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Yk/Garispena