Berita Update

(Terbaru)
Suasana Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim pada Rabu (9/7/2025).

Samarinda - Menjawab dinamika pembangunan dan perubahan regulasi nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini diajukan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim pada Rabu (9/7/2025).

Pengajuan Raperda ini menjadi bentuk adaptasi Pemprov terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Dalam rapat tersebut, Gubernur Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno.

“Raperda ini merupakan tindak lanjut atas perubahan payung hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta dua aturan turunannya yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltim perlu menyesuaikan seluruh produk hukum daerah agar sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Penyesuaian ini terutama menyasar dua peraturan daerah sebelumnya, yakni Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Raperda baru ini akan mencakup 12 bab, 5 bagian, dan 50 pasal, yang dirancang untuk memperkuat efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Arief menjelaskan, dokumen tersebut tidak hanya mengatur secara normatif, namun juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan integrasi sistem kelembagaan yang responsif terhadap tantangan pembangunan.

Salah satu pendekatan baru dalam raperda ini adalah penguatan pemantauan berbasis data.

"Dirancang pula pengembangan instrumen pemantauan lingkungan berbasis teknologi informasi dan data yang akurat. Ini akan mendukung proses perlindungan lingkungan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif, sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelas Arief.

Lebih lanjut, sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) turut dimasukkan dalam mekanisme perencanaan raperda ini. Hal ini menjadi bukti bahwa isu lingkungan kini juga dibingkai dalam konteks kesetaraan dan keadilan sosial.

Dalam forum tersebut, Pemprov Kaltim juga menyampaikan harapannya agar DPRD Kaltim dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh terhadap raperda ini. 

"Kami berharap pembahasan bersama dapat berjalan lancar, sehingga raperda ini bisa segera diimplementasikan," tutur Arief.

Langkah ini menandai komitmen Kaltim dalam merespons kompleksitas persoalan lingkungan, di tengah laju pembangunan dan investasi yang terus meningkat, khususnya menjelang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis: Difa/Garispena.co