Berita Update

(Terbaru)
Muhammad Irianto, Kepala Disdukcapil Kukar

Kutai Kartanegara - Upaya digitalisasi layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus digencarkan. 

Salah satunya melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan warga menyimpan seluruh data identitas mereka dalam satu aplikasi berbasis QR code. Namun, Disdukcapil Kukar menyadari tantangan geografis dan infrastruktur digital yang masih menjadi hambatan.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto, menyampaikan bahwa hingga kini, belum semua wilayah di Kukar memiliki koneksi internet yang stabil. 

"Kantor saya saja kadang sinyalnya hilang, apalagi di daerah pedalaman seperti Kecamatan Tabang," ucapnya di Tenggarong, Jumat (18/06/2025).

IKD dirancang sebagai identitas digital yang menyimpan data KTP, KK, dan dokumen penting lainnya dalam bentuk aplikasi. Dengan sistem ini, warga cukup menunjukkan QR code saat membutuhkan verifikasi data. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada akses jaringan internet yang memadai.

"Kalau kita paksakan semua pakai IKD, lalu sinyal di daerah itu buruk, yang ada malah menyulitkan warga. Karena itu, kami menerapkan strategi ganda atau double track," jelas Irianto.

Strategi ganda yang dimaksud adalah tetap menjalankan sistem manual (dokumen fisik seperti KTP-el dan KK) sembari perlahan memperkenalkan IKD di wilayah dengan infrastruktur yang mendukung.

Ini dilakukan agar tidak ada warga yang kesulitan mengakses layanan publik hanya karena belum bisa menggunakan sistem digital.

"Kita tetap mengadopsi teknologi baru, tapi juga tetap melayani secara konvensional. Supaya tidak ada yang tertinggal," tegasnya.

Irianto menambahkan bahwa tujuan akhir dari semua inovasi ini adalah membentuk data kependudukan nasional yang akurat dan berkualitas. Karena itu, segala dinamika, termasuk keterbatasan akses digital, harus dipertimbangkan dengan bijak.

Dengan pendekatan inklusif ini, Disdukcapil Kukar berharap bisa mendorong transisi digital yang lebih merata, tanpa mengorbankan hak akses warga di daerah terpencil. (ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Yk/Garispena.co