Dugaan Penyelewengan Dana Pascatambang Mencuat, Salehuddin Desak Penegakan Hukum Diperluas
Samarinda - Sorotan terhadap pengelolaan dana pascatambang kembali mencuat ke permukaan. DPRD Kalimantan Timur menilai ada praktik tidak wajar dalam penggunaan dana yang semestinya dialokasikan untuk memulihkan lingkungan bekas tambang.
Alih-alih memperbaiki kerusakan, aliran dana tersebut diduga berputar di lingkaran kepentingan tertentu dan tidak pernah kembali kepada masyarakat yang terdampak langsung.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan bahwa informasi mengenai penyimpangan itu bukan lagi sekadar isu, tetapi telah menunjukkan pola yang merugikan daerah.?
Ia menegaskan bahwa dana pemulihan lingkungan seharusnya menjadi instrumen utama menutup lubang tambang dan mengembalikan fungsi lahan, namun praktik di lapangan justru berjalan sebaliknya.
“Masyarakat butuh pemulihan, bukan janji. Kalau dana itu berbelok ke pihak-pihak yang tidak berwenang, berarti ada sistem yang harus dibongkar,” ujarnya, Jum'at (5/12/2025).
Salehuddin memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas upaya pengungkapan kasus pertambangan yang belakangan mulai diproses hingga menetapkan tersangka.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi titik awal untuk menata kembali sektor yang selama ini penuh celah. Meski demikian, ia menilai penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada satu perkara.?
“Investigasi harus lebih luas. Kalau satu kasus terbongkar, kemungkinan besar ada masalah lain yang tersembunyi. Itu yang harus diusut,” tegasnya.
Selain mendesak penindakan, Salehuddin menilai pembenahan tata kelola pertambangan merupakan kebutuhan mendesak bagi Kaltim yang wilayahnya telah lama menanggung beban ekologis. Banyaknya lubang tambang terbuka dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan dan minimnya eksekusi aturan.
Ia menekankan bahwa regulasi sebenarnya telah tersedia, namun tanpa pelaksanaan yang konsisten, kerusakan akan terus berulang.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen. Pengawasan harus diperkuat dan jangan ada lagi pembiaran terhadap lahan-lahan berbahaya,” tutupnya.(ADV/DPRD KALTIM)
Penulis: Diba/Garispena.co
