BK DPRD Kaltim Tempuh Jalur Mediasi Dalam Menindaklanjuti Laporan Terhadap Anggota Dewan
Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menetapkan mekanisme mediasi sebagai langkah penanganan terhadap laporan yang ditujukan kepada salah seorang anggota dewan berinisial Abdul Giaz.
Ketentuan tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, seusai memimpin rapat rutin BK pada Selasa (25/11/2025) di Gedung D DPRD Kaltim.?
Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas sejumlah agenda, termasuk tindak lanjut atas laporan resmi yang telah diterima terkait Abdul Giaz.
Subandi menuturkan bahwa setiap laporan yang diajukan kepada BK harus diproses sesuai ketentuan tata beracara serta prosedur sebagaimana tercantum dalam kode etik dan tata tertib dewan.
“Dalam BK terdapat mekanisme beracara yang wajib diikuti. Apabila berbicara mengenai pemberian sanksi, baik secara lisan maupun tertulis, prosedurnya cukup panjang dan dapat berlanjut hingga tahap persidangan. Namun, apabila tersedia opsi penyelesaian yang lebih cepat, seperti mediasi, maka mekanisme tersebut kami gunakan,” ujar Subandi.
Ia menekankan bahwa mediasi bukanlah bentuk kompromi, melainkan prosedur resmi yang memang disediakan dalam standar operasional BK, sehingga dapat menjadi jalur penyelesaian yang lebih efisien.
“Kami memilih langkah yang paling efektif dan tidak memakan waktu panjang. Mengingat agenda dewan yang cukup padat, mediasi menjadi pilihan yang paling realistis,” tegasnya.
BK dijadwalkan memanggil pihak terlapor pada hari Jumat mendatang setelah seluruh proses administrasi surat keluar yang harus melalui pimpinan DPRD selesai diproses. Pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor dapat dilakukan secara terpisah sesuai kebutuhan penanganan laporan.?(Adv/Dprd Kaltim)
Penulis: Diba/Garispena.co
