Pemkab Kukar Mantapkan Pemerataan Layanan Publik Lewat Pembangunan Mini MPP Di Seluruh Kecamatan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar Alfian Noor. (garispena)
KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.?
Melalui rencana pembangunan Mini Mal Pelayanan Publik (Mini MPP) di seluruh kecamatan, Pemkab Kukar berupaya memastikan bahwa layanan administrasi dapat dijangkau masyarakat tanpa harus keluar dari wilayah tempat tinggal mereka. Langkah ini menjadi bagian penting dari implementasi Kukar Idaman Terbaik, yang digagas Bupati Aulia Rahman Basri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar Alfian Noor menyampaikan bahwa Mini MPP nantinya berfungsi sebagai perpanjangan tangan MPP Induk di Tenggarong. Seluruh proses administrasi tetap diproses di MPP utama, sementara Mini MPP akan menjadi pusat layanan lapangan yang dioperasikan oleh petugas di masing-masing kecamatan.
“Mini MPP di 20 kecamatan akan terhubung dalam satu sistem digital yang sama dengan MPP Induk. Kecamatan hanya menempatkan operator untuk melayani masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (20/11).
Pemkab Kukar merencanakan pemanfaatan ruang layanan yang sudah tersedia di kantor kecamatan, termasuk ruang layanan Paten. Melalui integrasi sistem, seluruh kebutuhan administrasi masyarakat yang selama ini berjalan terpisah akan disatukan dalam satu kanal pelayanan terpadu.

“Pelayanan patent akan kita integrasikan agar semuanya berada dalam satu wadah yang sama. Dari situ nantinya terbentuk Mini MPP,” tambah Alfian.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Mini MPP sangat penting untuk mengatasi kendala jarak yang selama ini menjadi hambatan utama warga dalam mengurus dokumen. Hal ini terutama dirasakan masyarakat di wilayah jauh seperti Tabang, yang harus menempuh perjalanan hingga 200 kilometer hanya untuk mendatangi MPP Tenggarong.
Tak hanya layanan daerah, Mini MPP juga akan memfasilitasi layanan instansi vertikal. DPMPTSP telah menyiapkan mekanisme integrasi dengan Imigrasi, Kepolisian, hingga Kemenkumham, termasuk penguatan aplikasi digital pendukung agar pelayanan lintas lembaga bisa berjalan optimal di kecamatan.
“Kami sudah bangun koordinasi dengan instansi vertikal, termasuk penyediaan aplikasi agar layanannya bisa berjalan maksimal di kecamatan,” jelasnya.
Seluruh Mini MPP ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2026, sesuai arahan langsung Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Alfian berharap hadirnya Mini MPP memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.
“Harapannya, Mini MPP dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya masyarakat. Semua layanan bisa diakses lebih ringkas dan dekat dari tempat tinggal warga,” pungkasnya. (ADV/Prokom Kukar)
Penulis: Fjr/Garispena.co