Randis Belum Dikembalikan, DPRD Kaltim Kritik Ketidakpatuhan Mantan Pejabat
Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, kembali menyoroti persoalan kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai sejumlah mantan pejabat.
Ia menegaskan bahwa permasalahan serupa telah berulang selama bertahun-tahun dan memerlukan kesadaran penuh dari para pengguna fasilitas negara.
Isu ini kembali mencuat setelah evaluasi rutin aset daerah menemukan masih adanya randis yang belum diserahkan.
Berdasarkan temuan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta seluruh perangkat daerah melakukan inventarisasi ulang dan menarik kendaraan yang tidak lagi dipergunakan sesuai ketentuan.
Sapto menyebut keterlambatan pengembalian randis sering menghambat pejabat baru yang membutuhkan kendaraan operasional.?
Lebih jauh, kondisi itu juga berpotensi menimbulkan pemborosan karena pemerintah terpaksa menyediakan kendaraan baru untuk kebutuhan yang seharusnya sudah tersedia.
“Ketika masa jabatan seseorang berakhir, kendaraan dinas sepatutnya langsung dikembalikan agar dapat digunakan pejabat pengganti. Tidak semestinya pemerintah membeli unit baru untuk tugas yang sama,” ujarnya pada Sabtu (22/11/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ketertiban administrasi, tetapi juga mencerminkan integritas seorang pejabat publik.?
Menurutnya, pejabat harus memahami bahwa randis bukanlah aset pribadi, melainkan fasilitas negara yang bersifat pinjam pakai.
“Kendaraan dinas itu bukan milik individu. Ketika seseorang mulai menjabat, ia datang tanpa membawa apa pun, dan demikian pula saat menyelesaikan tugasnya,” tutur Sapto.
Ia menambahkan bahwa BPKAD hanya menerbitkan surat imbauan, bukan melakukan penarikan paksa.
Namun, menurut dia, imbauan tersebut seharusnya tidak diperlukan apabila setiap pejabat menyadari tanggung jawabnya.
“Surat yang dikirimkan itu sekadar pengingat. Idealnya, pengembalian sudah dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa harus diingatkan,” tegasnya.
Sapto berharap para pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim dapat memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan aset negara dan mematuhi aturan terkait fasilitas yang digunakan selama masa jabatan.
“Kita ini pejabat publik. Sudah seharusnya menunjukkan keteladanan. Aset negara itu digunakan sementara, bukan diwariskan. Karena itu, pengembaliannya harus tepat waktu,” pungkasnya.?(Adv/DprdKaltim)
Penulis: Difa/Garispena.co
