Berita Update

(Terbaru)
Suasana Rapat Dengar Pendapat.

Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Cabang Wilayah III pada Rabu (26/11/2025).

Pertemuan ini bertujuan membahas rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), proses penegerian sekolah swasta, serta kesiapan lahan di beberapa wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Bapak Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa Cabang Dinas Wilayah III telah mengajukan empat lokasi strategis yang dianggap sangat memerlukan pendirian Sekolah Menengah Atas baru. Usulan tersebut meliputi sekolah yang saat ini dikelola oleh yayasan, sekaligus rencana pembangunan sekolah baru yang berada di atas tanah hibah dari masyarakat.

“Cabang Dinas Wilayah III telah mengidentifikasi empat titik utama yang menjadi prioritas pendirian SMA baru,” ungkap Darlis saat rapat berlangsung.

Dari empat lokasi tersebut, salah satu sekolah usulan memiliki bangunan dan fasilitas dasar yang memadai karena selama ini dikelola oleh yayasan.

Pihak yayasan bersedia menyerahkan seluruh aset kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur demi menunjang proses penegerian.

Selain itu, terdapat pula sekolah baru yang berdiri di atas lahan hibah yang diberikan oleh masyarakat setempat.

“Kami menghargai bentuk dukungan seperti ini, di mana yayasan siap menyerahkan asetnya secara resmi dan masyarakat berinisiatif menghibahkan lahannya demi kelancaran pendidikan di daerah ini,” tutur Darlis.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa di beberapa kecamatan, perkembangan pendidikan menengah di Kukar didorong oleh inisiatif kepala desa, yang menunjukkan komitmen kuat masyarakat dalam memperluas akses pendidikan.

Meski demikian, Darlis menegaskan bahwa proses penegerian maupun pembangunan sekolah baru harus dilaksanakan berdasarkan kajian komprehensif agar tidak menimbulkan masalah administratif dan beban anggaran di masa depan.

“Keabsahan status hibah tanah wajib dipastikan dengan teliti. Apabila sekolah berasal dari yayasan, seluruh aset harus diserahkan secara resmi. Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan peserta didik, tenaga pengajar, serta anggaran yang memadai. Semua aspek ini harus dianalisis secara mendalam,” jelasnya.

Empat lokasi yang diajukan untuk penambahan SMA adalah Muara Wis, Muara Muntai, Kota Bangun, dan Marang Kayu.?

Tiga di antaranya merupakan sekolah filial yang telah beroperasi, sedangkan sekolah di Kota Bangun merupakan sekolah swasta yang ingin diserahkan kepada pemerintah provinsi akibat keterbatasan dana.

“Sekolah di Kota Bangun saat ini berada di bawah pengelolaan yayasan dan berharap pemerintah provinsi dapat mengambil alih agar proses belajar mengajar tetap berlanjut serta keberadaan guru yang sudah bertugas dapat dipertahankan,” jelas Darlis.

Komisi IV DPRD Kaltim meminta agar seluruh dokumen hibah lahan dipersiapkan secara lengkap dan terdokumentasi dengan baik untuk menjamin legalitas lahan yang diajukan.

Disdikbud Kaltim juga diminta untuk menyusun rencana induk pengembangan sekolah yang memuat kebutuhan sarana, jumlah rombongan belajar, ketersediaan tenaga pengajar, serta estimasi biaya operasional.

“Jika kajian teknis sudah rampung dan seluruh persyaratan terpenuhi, kami berharap program ini dapat direalisasikan, idealnya pada tahun 2027. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil evaluasi dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya.?(Adv/DPRD Kaltim)

Penulis: Diba/Garispena.co