Berita Update

(Terbaru)
Rapat pembahasan sertifikasi juru sembelih halal dan sertifikasi tempat penyembelihan di Ruang Rapat Sekda Kukar. (garispena)

KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperkuat sistem jaminan halal di sektor pangan hewani melalui rencana sertifikasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Juru Sembelih Halal (Juleha).

Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin (10/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Peternakan dan Pertanian (Distanak) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Kepala Bagian Kesra Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bincang Halal yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar pekan sebelumnya.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan intervensi terhadap ketersediaan tenaga juru sembelih halal di daerah.

“Juleha merupakan salah satu syarat utama bagi RPH baik untuk hewan ruminansia maupun unggas agar bisa mendapatkan sertifikat halal. Setiap RPH wajib memiliki minimal dua juru sembelih halal bersertifikat,” jelas Dendy.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar tengah menyiapkan program pelatihan dan sertifikasi Juleha yang akan diinisiasi oleh Dinas Peternakan dan Pertanian. Program ini ditujukan bagi RPH yang belum memiliki tenaga penyembelih bersertifikat agar dapat segera mengurus sertifikat halal.

“Misalnya dari 20 kecamatan di Kukar, ada sekitar 10 rumah potong hewan yang belum bersertifikat halal. Maka dibutuhkan sedikitnya 20 Juleha. Dari situ kita bisa menghitung kebutuhan total dan menyusun target pelatihan tiap tahun,” terangnya.

Dinas Peternakan dan Pertanian saat ini masih melakukan pendataan jumlah Juleha di Kukar, baik yang sudah tersertifikasi maupun yang belum, untuk memetakan rasio kebutuhan pelatihan di setiap kecamatan.

Pemerintah menargetkan mulai tahun 2026 seluruh RPH di Kukar dapat berakselerasi memenuhi syarat sertifikasi halal, dengan pemerataan peserta pelatihan dari wilayah pesisir, tengah, hingga hulu.

“Anggaran tahap awal memang terbatas, tapi prinsipnya pemerintah ingin semua kecamatan memiliki perwakilan dalam pelatihan ini,” pungkas Dendy.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan Kukar Idaman Terbaik (2025–2030), khususnya pada pilar peningkatan keamanan, kesehatan, dan kehalalan pangan bagi masyarakat. (ADV/Prokom Kukar)

Penulis: Fjr/Garispena.co