Anggota DPRD Kaltim Tekankan Pelayanan Darurat Rumah Sakit Bagi Pasien BPJS Di Samarinda
Samarinda – Fuad Fakhruddin, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, menanggapi serius laporan masyarakat terkait dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Samarinda.
Laporan tersebut mengungkap bahwa seorang korban kecelakaan tidak memperoleh penanganan medis secara segera karena dianggap tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS.
Fuad menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama dalam situasi gawat darurat tanpa mempertimbangkan kendala administratif.
“Memang ada jenis kasus yang tidak dijamin oleh BPJS, tetapi apabila kondisinya darurat, prioritas utama adalah memberikan bantuan medis secara cepat,” ujarnya pada Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kecelakaan merupakan kejadian mendadak yang membutuhkan respons segera dari tenaga medis.
“Oleh sebab itu, rumah sakit dan petugas kesehatan harus mengedepankan prinsip kemanusiaan sebelum melihat aspek administrasi terkait pembiayaan,” lanjut Fuad.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun suatu kasus tidak tercakup dalam jaminan BPJS, tindakan pertolongan awal tetap harus dilakukan.?
"Jangan sampai pasien dibiarkan tanpa penanganan sama sekali. Hal ini memerlukan sikap bijaksana dari pihak BPJS dan rumah sakit,” tegasnya.
Fuad juga mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan pentingnya nilai kemanusiaan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Ia menekankan agar nilai tersebut diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh tenaga medis dan fasilitas kesehatan.
“Petugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) memiliki tanggung jawab vital. Apabila ada keraguan mengenai prosedur, harus segera berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit demi keselamatan pasien. Bahkan hewan yang tertabrak akan kita bantu, apalagi manusia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap pasien yang berada dalam kondisi darurat oleh rumah sakit.
Oleh sebab itu, seluruh rumah sakit diharapkan memperbaiki dan menegakkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tidak boleh semata-mata berpegang pada regulasi pembiayaan. IGD wajib menerima dan memberikan pertolongan awal, karena itu adalah prinsip fundamental pelayanan rumah sakit,” pungkas Fuad.
Komisi IV DPRD Kaltim saat ini belum mengadakan pertemuan khusus dengan BPJS Kesehatan atau pihak rumah sakit terkait laporan tersebut, karena masih fokus membahas bersama Panitia Khusus Pendidikan.
Meski begitu, isu pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian utama Komisi IV.?
“Kami akan terus memantau karena pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tutupnya.?(Adv/Dprd Kaltim)
Penulis: Diba/Garispena.co
