Berita Update

(Terbaru)
Rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset Pemkab Kukar di Pendopo Wakil Bupati, Tenggarong. (garispena)

KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk kelompok kerja (pokja) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam rangka memperkuat pengamanan dan legalitas aset pemerintah daerah.

Pembentukan pokja tersebut disepakati dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset Pemkab Kukar yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Tenggarong, Kamis (16/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, dan dihadiri perwakilan OPD serta para camat se-Kukar.

Sekda Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa sertifikasi aset menjadi perhatian serius pemerintah karena masih banyak aset tanah daerah yang belum memiliki legalitas.

“Aset Kukar sangat banyak yang belum bersertifikat, dan hal ini menjadi atensi dari KPK. Sertifikasi aset pemerintah daerah, terutama bidang tanah, menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Sunggono, pokja ini akan bertugas melakukan sinkronisasi dan validasi data aset, sehingga proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.

“Kita ingin memastikan sinkronisasi data, validasi, dan langkah tindak lanjut agar proses sertifikasi bisa dipercepat. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak, target ini bisa segera kita capai,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dalam mengawal proses sertifikasi hingga tuntas, agar seluruh aset Pemkab Kukar memiliki kejelasan hukum dan terlindungi dari potensi sengketa.

“Harapan kami, seluruh aset Pemkab Kukar nantinya sudah memiliki sertifikat yang sah, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (ADV/Prokom Kukar)

Penulis: Fjr/Garispena.co