Program Pemutihan Pajak Kaltim Berakhir, Pemerintah Siapkan Evaluasi Untuk Kebijakan Selanjutnya
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menutup program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan selama lebih dari dua bulan.
Program yang berakhir pada 30 Juni 2025 ini sebelumnya digulirkan sebagai langkah strategis untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak di sektor kendaraan.
Meski masa pelaksanaannya telah berakhir, Pemerintah Provinsi belum menutup kemungkinan untuk membuka kembali kebijakan serupa. Saat ini, tahapan evaluasi tengah disiapkan sebagai dasar pengambilan keputusan berikutnya.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa evaluasi akan difokuskan pada dua aspek utama: dampak terhadap penerimaan daerah dan manfaat langsung bagi masyarakat.
âBesok kami akan memulai proses evaluasi menyeluruh. Kami ingin melihat seberapa besar pengaruh program ini terhadap pendapatan daerah serta sejauh mana ia memberi kemudahan bagi masyarakat,â ujarnya saat ditemui di Samarinda, Selasa (1/7/2025).
Kebijakan relaksasi pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam merespons tekanan ekonomi yang masih dirasakan sejumlah kalangan.
Insentif yang ditawarkan terbagi dalam dua skema, pembebasan sanksi dan diskon pajak bagi kendaraan yang dimutasi ke wilayah Kaltim, serta penghapusan denda dan tunggakan bagi kendaraan milik badan usaha yang dibalik nama menjadi milik pribadi.
Program ini mendapatkan respons yang cukup tinggi dari masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini tertunda membayar kewajiban pajaknya.
Animo tersebut menunjukkan bahwa stimulus fiskal semacam ini tak hanya berdampak pada tingkat kepatuhan, tetapi juga membuka ruang pemulihan ekonomi dari sisi domestik. Namun, Seno menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang atau tidak program ini tidak akan diambil secara gegabah.
âJika evaluasi menunjukkan dampak positif dan ada permintaan kuat dari masyarakat, tentu akan kami pertimbangkan untuk dilanjutkan. Tapi harus tetap seimbang dengan kondisi fiskal daerah,â jelasnya.
Dengan hasil evaluasi yang akan segera dirampungkan, publik kini menanti apakah kebijakan keringanan pajak ini akan menjadi pola baru dalam tata kelola pajak daerah yang tidak hanya menekankan pada kewajiban, tetapi juga memberi ruang bagi insentif berbasis kondisi sosial ekonomi masyarakat. (ADV/Diskominfo Kaltim)
Penulis: Yk/Garispena.co