- Thursday, 09 February 2023
- 567 kali
KPID Kaltim Tegur 26 Siaran Di Kaltim
Yakni TV Dan Radio
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Sebanyak 26 teguran yang dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur terhadap Radio maupun Tv lokal.
Sebagaimana disampaikan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Adji Novita Wida Vantina, dia menyebutkan ada sebanyak 26 teguran pelanggaran yang kini masih dalam tahap pelanggaran ringan.
"Rata-rata teguran yang kami layangkan yakni berupa teguran tertulis. Jika memang masih dilakukan berulang setelah dikeluarkannya surat teguran, bukan tidak mungkin kami lakukan penghentian program sementara," ucap Adji, Kamis (9/2/2023).
Tentu hal ini dilakukan atas dasar komitmen dari KPID sendiri untuk menyajikan konten dan siaran yang mendidik serta memberikan edukasi terhadap masyarakat.
"Tentu kami berharap ke depannya tidak lagi ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti ini, saya yakin teman-teman pasti bisa. Dalam hal ini kami juga memiliki tim untuk melakukan cek secara berkala, maupun siaran radio, streaming dan tv lokal," pungkasnya. (wan)
-
Samarinda - Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya bersiap sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), tapi juga tengah memantapkan diri sebagai pusat budaya dan d...
-
Samarinda - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalimantan Timur (Kaltim) kini tidak hanya menjadi pusat pembelajaran, tapi juga aktor penting dalam mendorong ketahanan pa...