DPRD Kaltim Pertanyakan Kebijakan Pemprov Angkat Akademisi Unhas Sebagai Pengawas RSUD
Samarinda – Penunjukan dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kalimantan Timur mendapat sorotan dari DPRD Kaltim.
Para legislator menilai pemerintah provinsi seharusnya memberi ruang lebih besar bagi sumber daya manusia lokal.
Dua akademisi tersebut ialah Syahrir A. Pasinringi, yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, serta Fridawaty Rivai yang diangkat sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai bahwa dari perspektif sosial dan kepentingan daerah, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan tenaga lokal untuk posisi strategis.
“Terlebih jabatan ini berada di tingkat pengawasan sektor kesehatan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penunjukan tersebut memang tidak bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang membuka peluang perekrutan dari luar daerah selama mempertimbangkan kompetensi dan integritas.
Namun, menurutnya, Kaltim memiliki banyak tokoh yang layak dan berpengalaman.
“Untuk kapasitas dan integritas pada level dewan pengawas, kita memiliki sumber daya manusia yang sangat memadai,” tegasnya.
Darlis mempertanyakan alasan Pemprov memilih akademisi dari luar Kaltim. Ia menilai penggunaan tenaga dari luar daerah hanya dapat dibenarkan jika terdapat kebutuhan keahlian khusus yang tidak tersedia di daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD selama ini kerap meminta perusahaan swasta untuk mengutamakan perekrutan tenaga lokal, sehingga pemerintah daerah pun semestinya memberi contoh serupa.?(Adv/Dprd Kaltim)
