Sidang Terpadu Legalkan Nikah Siri, Disdukcapil Kukar Pastikan Perlindungan Hukum Keluarga
Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong legalisasi pernikahan siri melalui program sidang terpadu.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Disdukcapil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama dalam rangka menjamin hak-hak hukum pasangan dan anak.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto, menjelaskan bahwa masih banyak pasangan di Kukar yang hanya menikah secara siri tanpa dokumen resmi, baik karena alasan ekonomi maupun persoalan lain.
"Kami temukan berbagai motif, ada yang nikah siri karena merasa biaya nikah mahal, padahal sekarang kalau menikah di hari kerja di balai nikah itu gratis. Buku nikah pun tidak dipungut biaya," ucapanya di Tenggarong, Jumat (18/06/2025).
Irianto mengungkapkan, persoalan pernikahan siri bukan hanya berdampak sosial, tetapi juga hukum. Pasangan dan anak yang lahir dari nikah siri tidak terlindungi secara legal. Jika terjadi perceraian atau perselisihan, istri dan anak tidak bisa menuntut hak secara sah.
Untuk itu, Disdukcapil bersama instansi terkait rutin menggelar sidang terpadu langsung di kecamatan. Prosesnya dimulai dari pendataan calon peserta oleh pihak desa, lalu diverifikasi oleh pengadilan agama dan Kemenag. Setelah sidang dilaksanakan di lokasi, pasangan yang dinyatakan sah langsung menerima buku nikah dari Kemenag.
"Begitu buku nikah terbit, kami langsung memperbarui kartu keluarga dan mencantumkan status pasangan suami-istri lengkap dengan tanggal pernikahan," tutur Irianto.
Menariknya, biaya legalisasi ini sangat terjangkau, hanya sekitar Rp150 ribu dan biasanya ditanggung oleh desa melalui dana bantuan untuk warga. Langkah ini terbukti efektif, terutama di wilayah pedesaan. (ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Yk/Garispena.co