Kamarudin Berstatus Tersangka, BK DPRD Kaltim Evaluasi Sistem Penegakan Etik
Samarinda – Di tengah pembahasan laporan terhadap Abdul Giaz, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, turut menyoroti perkembangan proses hukum yang menjerat anggota dewan lainnya, Kamarudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Subandi menjelaskan bahwa BK telah mengirimkan surat resmi melalui Sekretariat Dewan untuk meminta kejelasan terkait status hukum tersebut.
“Kami telah menyampaikan surat melalui Sekwan kepada pihak kejaksaan dan telah menerima tanda terimanya. Namun sampai sekarang belum ada jawaban. Informasi terakhir yang kami terima menunjukkan bahwa status beliau masih sebagai tersangka,” ujar Subandi.
Ia menegaskan bahwa BK tidak dapat melakukan penanganan terkait perkara pidana sebelum ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum.?
Dengan demikian, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dapat dilakukan sebelum adanya putusan inkrah.
Meski demikian, Subandi menyatakan bahwa anggota dewan yang berstatus terdakwa dapat dikenai penonaktifan sementara sesuai ketentuan tata beracara BK.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak Oktober 2025, Kamarudin tidak lagi menerima gaji karena seluruh rekeningnya diblokir oleh penegak hukum.
Selain memantau perkembangan hukum, BK juga tengah mengkaji sistem penegakan etik di DPR RI, termasuk kewenangan pemberian sanksi berupa penonaktifan anggota untuk jangka waktu tertentu.
Subandi menilai bahwa sejumlah regulasi di tingkat pusat dapat menjadi rujukan untuk memperkuat aturan etik di DPRD Kaltim.
“Kami mempelajari banyak hal dari DPR RI. Mereka memiliki kewenangan menonaktifkan anggota selama satu hingga tiga bulan dan keputusan tersebut diteruskan kepada partai. Model sanksi seperti ini sedang kami kaji untuk penyempurnaan aturan di daerah,” jelasnya.?(Adv/Dprd Kaltim)
Penulis: Diba/Garispena.co
