Diskominfo Berau Gelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Se-Kaltim 2026
Foto: Diskominfo) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur tahun 2026 (dok.istimewa)
Berau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas badan publik dalam pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said mewakili Bupati Berau di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Juraidah, Asisten I Setda Berau M. Hendratno, Staf Ahli Bidang Keuangan dan SDM Junaidi, Kepala Diskominfo Berau Didi Rahmadi, serta sejumlah kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan panitia oleh Kepala Diskominfo Berau, sambutan Sekda Berau, hingga penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama.
Kepala Diskominfo Berau Didi Rahmadi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman badan publik dalam mengelola informasi secara terbuka, sekaligus adaptif terhadap perkembangan digital.
"Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh badan publik dapat memahami mekanisme keterbukaan informasi secara utuh dan mampu menjawab tantangan digitalisasi yang semakin kompleks," kata Didi.
Sementara itu, Sekda Berau Muhammad Said menekankan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa dampak besar terhadap pola akses informasi masyarakat yang kini berlangsung sangat cepat melalui berbagai platform digital.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kemudahan tersebut juga diikuti tantangan serius, seperti maraknya informasi tidak benar, menyesatkan, hingga bersifat provokatif yang dapat berdampak pada masyarakat.
âHal ini menjadi berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat yang belum memiliki literasi digital yang memadai, baik anak-anak maupun orang tua,â ujar Said.
Ia menegaskan pentingnya kemampuan menyaring informasi di tengah derasnya arus digitalisasi, termasuk memahami peran algoritma media sosial yang dapat menyebarkan konten secara masif tanpa filter yang jelas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak berarti membuka seluruh data tanpa batas. Terdapat informasi yang wajib dipublikasikan, namun ada pula data tertentu yang bersifat rahasia dan harus dilindungi.
âPengelolaan arsip dan dokumen harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari,â tegasnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa pengelolaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait disiplin dalam menjaga kerahasiaan data dan etika bermedia.
Menutup sambutannya, Muhammad Said berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas badan publik di Kalimantan Timur dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
âDengan begitu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya publik,â pungkasnya.(M.Yusuf)