Kaltim Kehilangan Potensi Pajak Besar Akibat Kendaraan Pelat Luar, DPRD Soroti Ketimpangan Beban Infrastruktur
Samarinda– Kalimantan Timur menghadapi persoalan fiskal yang kian mencolok, dimana jalan-jalan provinsi menanggung beban kendaraan yang sebagian besar tidak menyumbang pendapatan daerah. Fenomena meningkatnya kendaraan berpelat luar yang beroperasi di kawasan industri dan perkotaan, terutama Balikpapan, dinilai memicu ketidakseimbangan antara biaya perawatan infrastruktur dan pemasukan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menyebut bahwa pola mobilitas kendaraan dari luar daerah telah menciptakan “kesenjangan fiskal”, di mana Kaltim harus menanggung biaya kerusakan infrastruktur tanpa menerima pajak kendaraan yang semestinya menjadi hak provinsi.
“Selama mereka beraktivitas di wilayah kita, logis jika pajaknya juga tercatat untuk Kaltim,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Sabaruddin mengingatkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia pernah mengalami kerugian serupa. Aceh dan Medan, menurutnya, menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengendalian kendaraan luar dapat mengikis pendapatan daerah.
Pola itu kini mulai terlihat di Kaltim, terutama dengan tingginya mobilitas kendaraan perusahaan dan kendaraan pribadi dari luar provinsi.
Solusi yang diusulkan tidak hanya berkaitan dengan pengetatan aturan, tetapi juga penataan ulang mekanisme fiskal. Ia menilai bahwa kewajiban balik nama kendaraan yang beroperasi lama di Kaltim harus menjadi standar, agar aliran pajak dapat kembali ke provinsi.
“Fasilitas publik kita dipakai setiap hari, tapi pendapatan justru terserap daerah asal kendaraan,” tegasnya.
Dalam pembahasan internal bersama instansi terkait, muncul sejumlah skema untuk menutup kebocoran pendapatan tersebut. Salah satunya adalah pemberlakuan surat jalan wajib bagi kendaraan perusahaan sebagai dasar pengawasan.?
Namun, kendaraan pribadi dinilai menjadi tantangan terbesar karena mobilitasnya sulit dipantau tanpa langkah tegas dari aparat di lapangan.
Sabaruddin juga menekankan bahwa perbaikan pendapatan daerah tak akan berjalan jika pelayanan administrasi masih menyulitkan masyarakat. Ia mengusulkan pola “jemput bola” ke perusahaan dan pemberian layanan cepat bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus balik nama.?
“Kalau masyarakat berniat tertib, tapi dipersulit, kita justru menghambat pendapatan kita sendiri,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa Kaltim membutuhkan kebijakan yang adil, siapa pun yang memanfaatkan fasilitas publik provinsi harus ikut menanggung kontribusi fiskal. Menurutnya, tanpa penataan ulang mekanisme pajak kendaraan luar, kerugian daerah akan terus membesar dan membebani anggaran perawatan infrastruktur. (ADV/DPRD KALTIM)
Penulis: Diba/Garispena.co
