Berita Update

(Terbaru)
Suhartono, Camat Kembang Janggut

Kutai Kartanegara – Proses pemekaran Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut semakin mendekati tahap final. Langkah ini diyakini tidak hanya menambah jumlah desa di wilayah tersebut, tetapi juga menjadi strategi memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Camat Kembang Janggut, Suhartono, menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama desa induk telah mencapai kesepakatan tanpa menimbulkan konflik batas wilayah. Dengan demikian, pembentukan desa baru dipastikan akan berjalan lebih efektif.

"Seluruh tapal batas sudah disepakati bersama. Tidak ada permasalahan berarti, sehingga pemekaran ini tinggal menunggu proses definitif," ucapnya di Tenggarong, Senin (04/08/2025).

Saat ini, Kecamatan Kembang Janggut menaungi 11 desa. Setelah Kembang Janggut Ulu resmi terbentuk, jumlah desa akan bertambah menjadi 12. Desa baru tersebut akan terbagi dari 15 Rukun Tetangga (RT) yang selama ini berada di bawah Desa Kembang Janggut Lama, dengan 8 RT masuk ke desa baru dan 7 RT tetap di wilayah lama.

Menurut Suhartono, kehadiran desa baru ini akan membuat pelayanan pemerintah lebih dekat dengan masyarakat. Sistem administrasi, pembangunan infrastruktur, hingga program pemberdayaan dapat dijalankan secara lebih terfokus.

"Dengan adanya pemekaran, otomatis desa baru punya ruang lebih besar dalam mengatur kebijakan dan anggaran. Ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan," jelasnya.

Selain memperkuat pelayanan, pemekaran desa juga akan berdampak pada peningkatan alokasi anggaran. Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan berbagai sumber pembiayaan lainnya dapat dimanfaatkan langsung oleh pemerintahan desa baru untuk kebutuhan masyarakatnya.

"Meski proses administrasi sudah hampir rampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan tinjauan lapangan. Kunjungan tersebut lebih sebagai langkah verifikasi agar pemekaran benar-benar berjalan sesuai prosedur," bebernya.

Suhartono menambahkan, pemekaran ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memberikan kesempatan pembangunan yang lebih merata.

"Kami ingin pemekaran ini membawa manfaat nyata, bukan hanya sebatas pembentukan wilayah administrasi," pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Yk/Garispena.co