Berita Update

(Terbaru)
Pelaku pembuang jasad bayi sudah di amankan di polsek tenggarong sebrang

Samarinda - Warga Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, digegerkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki di dalam tas ransel. Tas berisi jasad bayi tersebut ditemukan tergantung di dinding dapur sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya pulang kampung.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil membongkar kasus ini dan mengamankan seorang perempuan berinisial NJE (19). NJE diduga kuat merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.

Kronologi Penemuan Jasad Bayi dalam Tas

Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Hariyo Jipang Pangolan, menjelaskan bahwa penemuan jasad bermula dari kecurigaan warga sekitar yang mencium bau tidak sedap pada Senin (21/9/2026) sore.

"Awalnya ada informasi dari warga yang mencium bau busuk dari dalam rumah yang ditinggal pemiliknya pulang kampung," ujar Hariyo, Selasa (22/9/2026).

Warga yang curiga lantas masuk melalui pintu samping rumah menggunakan kunci yang sempat dititipkan pemilik kepada seorang saksi. Saat menelusuri sumber bau hingga ke area dapur, warga mendapati pemandangan yang mencurigakan.

  • Lokasi temuan: Tas ransel terikat dan tergantung di dinding dapur dekat kamar mandi.

  • Petunjuk lain: Ditemukan bercak serta tetesan darah segar di lantai bawah tas.

Warga segera melaporkan temuan itu ke ketua RT setempat yang meneruskannya ke Polsek Tenggarong Seberang. Tim Inafis Polres Kukar tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WITA untuk melakukan olah TKP. Jasad bayi langsung dievakuasi ke RSUD A.W. Sjahranie Samarinda guna pemeriksaan medis.

Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mengantongi identitas terduga pelaku. Polisi bergerak cepat menyisir keberadaan NJE hingga berhasil mengamankannya di kediamannya.

Dari hasil interogasi, perempuan berusia 19 tahun itu mengakui semua perbuatannya. NJE membenarkan bahwa bayi laki-laki di dalam tas ransel tersebut adalah darah dagingnya yang ia lahirkan pada Jumat (18/9/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumah barang bukti:

  1. Satu unit tas ransel warna hitam-biru merek FILA.

  2. Pakaian dan karpet.

  3. Ember dan gayung.

  4. Satu unit ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, NJE terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam oleh Polres Kukar.

(Muhammad Yusuf)