Berita Update

(Terbaru)
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto. (garispena)

KUTAI KARTANEGARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menyempurnakan Standar Pelayanan (SP) guna memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.?

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Cerdas, sebagaimana tertuang dalam misi ketiga Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin dalam program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik.

Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto, mengatakan penyempurnaan SP tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga cara penyampaian informasi. Salah satu inovasi yang sedang disiapkan adalah penyajian SP dalam bentuk animasi agar lebih menarik dan mudah dipahami.

“Banyak warga sebenarnya bisa memanfaatkan layanan kami, tapi tidak tahu caranya karena malas membaca. Dengan tampilan animasi, harapannya mereka lebih tertarik memahami hak dan prosedur layanan,” ujar Iriyanto, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan SP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Melalui SP, warga dapat mengetahui hak mereka atas layanan publik serta tahapan yang harus ditempuh untuk mengurus dokumen kependudukan.


“Kalau merasa pelayanan kami kurang baik, masyarakat bisa langsung komplain melalui saluran resmi. Tapi sekarang alhamdulillah, yang datang kebanyakan konsultasi, bukan lagi komplain,” katanya.

Selain penyempurnaan SP, Disdukcapil Kukar menghadirkan sejumlah inovasi layanan baru. Salah satunya memberikan kemudahan bagi warga dewasa atau lansia yang belum memiliki akta kelahiran. Jika sebelumnya pengurusan harus melalui pengadilan, kini prosesnya cukup dilakukan di Dukcapil sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

“Dulu prosesnya lama dan mahal. Sekarang cukup membawa surat pernyataan saksi dari keluarga atau pemerintah desa, langsung bisa kami bantu,” jelas Iriyanto.

Kemudahan serupa juga diberikan untuk pengurusan akta kematian lama. Warga tak perlu lagi melalui sidang pengadilan; cukup melengkapi administrasi dasar, seluruh proses dapat diselesaikan langsung di kantor Dukcapil.

“Tujuan utamanya sederhana: masyarakat bisa mengurus dokumen dengan mudah, cepat, tanpa biaya, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Dengan berbagai inovasi ini, Disdukcapil Kukar berharap peningkatan kualitas layanan publik dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap layanan administrasi kependudukan di daerah. (ADV/Prokom Kukar)

Penulis: Fjr/Garispena.co