Pemkab Kukar Perkuat Standar Pelayanan Publik Lewat Forum Konsultasi Publik Disdukcapil
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pelayanan dasar sebagai bagian dari misi keempat Kukar Idaman Terbaik. Salah satunya melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, yang digelar di ruang rapat Disdukcapil, Kamis (13/11).
Kegiatan ini merupakan amanat UU No. 25/2009 tentang Sistem Pelayanan Publik serta Permen PAN-RB No. 16/2017, yang mewajibkan instansi penyelenggara layanan menjaring masukan dari pemangku kepentingan sebelum menetapkan standar layanan baru.
Forum diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perwakilan Ombudsman RI.
Asisten Ombudsman RI, Ryan Gamas, menegaskan FKP menjadi tahapan krusial dalam penyusunan Standar Pelayanan (SP) yang akan diberlakukan kepada masyarakat.
“Forum ini adalah tahapan kedua, untuk mencari win-win solution antara penyelenggara dan pengguna layanan. Setelah kesepakatan tercapai, barulah ditetapkan dan dilaksanakan sebagai maklumat pelayanan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak melapor apabila SP yang telah disepakati tidak dijalankan.
“Jika pelayanan publik yang diterima tidak sesuai standar, masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman,” tegasnya.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyebut FKP sekaligus menjadi momentum memperbarui Standar Pelayanan 2024. Penyempurnaan dilakukan pada dasar hukum, visualisasi informasi, dan penyajian layanan agar lebih komunikatif.
“Kami ingin SP ini tidak hanya lengkap, tapi juga menarik untuk dibaca. Rencananya akan dibuat dalam bentuk animasi dan disebar melalui media agar masyarakat tahu hak-haknya. Mengurus dokumen kependudukan itu cepat, mudah, dan gratis,” jelasnya.
Menurut Iryanto, sejumlah kemudahan layanan kini sudah dijalankan. Misalnya:
• Pengurusan akta kelahiran warga dewasa tanpa surat keterangan lahir bisa langsung diproses di Disdukcapil berdasarkan Permendagri 108/2019.
• Penerbitan surat keterangan kematian warga yang telah meninggal sejak lama dipermudah tanpa prosedur berbelit.
“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang adil, transparan, dan efisien. Forum ini menjadi wadah penting bagi kami untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan FKP tersebut, Pemkab Kukar menunjukkan komitmen dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses oleh seluruh warga. Langkah ini selaras dengan semangat Kukar Idaman Terbaik 2025–2030, khususnya pada misi menyediakan layanan dasar yang layak, sederhana, dan pasti. (ADV/Prokom Kukar)
Penulis: Fjr/Garispena.co
