Berita Update

(Terbaru)

SAMARINDA - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) mendatangi kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda. Mereka melakukan audiensi terkait perkembangan kecelakaan areal jembatan Mahakam Ulu dan isu dugaan Rp 36 miliar.


Hal itu berdasarkan notulen pertemuan audiensi, Jumat (6/2/2026) di Ruang Rapat KSOP Kelas I Samarinda, antara tiga mahasiswa disaksikan aparat Kepolisian dan TNI serta pejabat KSOP Samarinda.


Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Capt. M. Ridha Rangreng menyampaikan, akan menambahkan 1 unit kapal escort sebagai pengganti fender.


Kata dia, kapal patroli disiagakan di sekitar Jembatan Mahulu selama 24 jam. "Dengan tujuan mencegah terulangnya kejadian tubrukan serta mengantisipasi yongkang putus dan kegiatan pengolongan di luar jam yang ditetapkan," kata Ridha dalam pertemuan itu. 


Ia menambahkan, telah dilaksanakan pemasangan tiang pancang, sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas insiden yang terjadi. 


"Kegiatan perusahaan PMKU dibekukan sementara sampai yang bersangkutan 

menyelesaikan tanggung jawabnya, serta tetap dilakukan pengawasan terhadap 

aktivitasnya," tambahnya.


Bahkan, lanjut dia, KSOP telah menerbitkan surat edaran, namun masih ditemukan pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk kegiatan pengolongan secara diam-diam. 


Terkait permasalahan senilai Rp36 miliar, kata dia, bahwa hal tersebut bukan 

merupakan kewenangan KSOP. Bahwa memiliki tupoksi dan tanggungjawab berfokus pada aspek keselamatan pelayaran. 


Hanya saja, dalam pemberitaan di media daring (online) memberitakan tidak sesuai fakta atau 'menggoreng' opini. Misalnya terkait pencopotan kepala KSOP. 


Padahal, dalam notulen rapat bersama tiga mahasiswa UINSI yang menamakan dirinya sebagai Suara Pemuda Kaltim tidak menyinggung isu tersebut. Namun isu itu dijadikan judul headline, tanpa ada konfirmasi dari KSOP Samarinda. 


Hal ini mengesankan adanya indikasi tendesius dan menggiring opini. Atau mungkin saja, isu tersebut sebagai isu 'pesanan' yang sengaja dipublikasikan di media daring. Meskipun itu melanggar kode etik jurnalistik. 


Isu penggiringan opini itu, tidak hanya di media online Indonesia Cyber, melainkan di situs berita predator.news. Dalam judul head line itu lebih keji lagi menyatakan kepala KSOP resmi dicopot.


Untuk diketahui, bahwa pejabat kepala KSOP Kelas I Samarinda sedang cuti. Cuti adalah hak pegawai. Dengan demikian berita isu pencopotan itu tidak benar alias hoax. (Wan)