Hasanuddin Desak Perombakan Sistem Pelaporan BUMD Dan Tuntaskan Regulasi Baru
Samarinda– Dorongan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah kembali mencuat setelah Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan perlunya disiplin pelaporan dan penyempurnaan regulasi yang mengatur operasional BUMD. Ia menilai mekanisme pelaporan yang tidak seragam masih menjadi kendala utama bagi proses pengawasan.
Hasanuddin menuturkan bahwa laporan kinerja yang lengkap dan berkala adalah unsur krusial untuk memastikan perusahaan daerah dapat dipantau dengan baik. Menurutnya, transparansi bukan hanya tuntutan formal, tetapi fondasi bagi penyusunan kebijakan yang tepat dan akurat.
“BUMD harus menyediakan laporan yang teratur dan jelas. Bagaimana mungkin kami bisa melakukan evaluasi jika data dasarnya saja tidak rutin disampaikan?” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa DPRD melalui Komisi II akan memperkuat fungsi kontrol agar seluruh praktik pengelolaan perusahaan daerah tetap berada dalam koridor hukum. Kejelasan data, menurut Hasanuddin, merupakan pintu masuk bagi perbaikan tata kelola dan peningkatan profesionalisme.
Selain perbaikan pelaporan, Hasanuddin juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur penyesuaian status hukum BUMD. Ia menilai landasan hukum yang kuat diperlukan agar arah bisnis dan rencana penyertaan modal tidak berjalan tanpa kepastian.
“Regulasi harus selesai terlebih dulu. Tanpa aturan yang jelas, setiap kebijakan perusahaan daerah bisa dipertanyakan dasar hukumnya,” kata Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa penyempurnaan aturan dan pembenahan pelaporan akan menentukan seberapa besar BUMD mampu memberikan manfaat bagi daerah.?
Ketika data terbuka dan regulasi jelas, pengelolaan perusahaan daerah dinilai akan lebih efisien dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pemerintah provinsi. (ADV/DPRD KALTIM)
Penulis: Diba/Garispena.co
