KPID Kaltim Dan LSF RI Perkuat Kolaborasi Awasi Tayangan Film Tak Tersensor
Samarinda - Menjawab tantangan pengawasan isi siaran di tengah pesatnya perkembangan media digital, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) mendorong sinergi pengawasan terhadap tayangan film dan iklan di ruang penyiaran.
Pertemuan antara kedua lembaga yang berlangsung di Samarinda pada Rabu (25/6/2015), menjadi ruang diskusi strategis terkait pentingnya memperkuat mekanisme sensor serta mengatasi potensi pelanggaran yang semakin kompleks, khususnya dari lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang menayangkan film tanpa proses penyaringan resmi.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menghadapi pola penyiaran baru yang tidak lagi terbatas pada saluran konvensional.
âKami sangat menyambut baik inisiatif bersama ini. Pengawasan harus diperluas, tidak hanya menyasar stasiun TV terbuka, tetapi juga layanan berlangganan yang kadang mengedarkan konten tanpa sensor,â ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Imam Syafei, Ketua Subkomisi Hubungan Antar Lembaga LSF RI. Ia menjelaskan bahwa LSF tak hanya menjalankan fungsi sensor, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku industri melalui Gerakan Nasional Sensor Mandiri.
âSensor bukan semata pelarangan, tapi perlindungan. Lewat kolaborasi ini, kami berharap KPID dan LSF bisa saling melengkapi dalam menjaga kualitas siaran,â katanya.
Dalam forum tersebut, hadir pula jajaran komisioner KPID Kaltim lainnya, Koordinator Pengawasan Isi Siaran dan Program Dedy Pratama kemudian Koordinator Pengelolaan Isi Siaran, Adji Novita Wida Vantina serta Hendro Prasetyo serta Hendro Prasetyo yang turut menyampaikan masukan seputar keterbatasan pengawasan wilayah dan temuan LPB ilegal yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kedua lembaga sepakat bahwa pengawasan siaran di era digital tidak cukup hanya dengan regulasi teknis. Diperlukan pendekatan berbasis literasi media, edukasi publik, pelatihan bagi pelaku penyiaran, serta pemanfaatan teknologi pemantauan secara lebih luas.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem penyiaran yang tidak hanya informatif dan menghibur, tetapi juga aman dan selaras dengan nilai-nilai budaya serta norma hukum yang berlaku di Indonesia. (ADV/Diskominfo Kaltim
Penulis: Difa/Garispena.co