Berita Update

(Terbaru)
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari PKS, Agusriansyah Ridwan.

Samarinda – Pemerintah pusat memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak dapat diumumkan sesuai tenggat 21 November 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurut Yassierli, pemerintah tengah merumuskan regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan.

Karena itu, pemerintah tidak lagi terikat pada jadwal yang sebelumnya diatur dalam PP sebelumnya.

Kondisi ini berdampak langsung pada pemerintah daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim), yang belum dapat menetapkan UMP 2026 karena belum terbitnya pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023.?

Situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, pelaku usaha, serta pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari PKS, Agusriansyah Ridwan, menilai keterlambatan regulasi pusat menempatkan daerah dalam posisi menunggu tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menyebut penetapan UMP semestinya diselesaikan setiap November agar kepastian usaha dan perlindungan pekerja tetap terjaga.

“Kaltim membutuhkan kepastian kebijakan. Kekosongan aturan dapat menimbulkan keresahan bagi para pekerja dan menyulitkan perusahaan merancang anggaran tahun depan. Pemerintah pusat perlu segera menghadirkan aturan transisi atau formula baru sebagai landasan penetapan UMP,” katanya, Senin (24/11/2025).

Ia mendorong agar Disnakertrans Kaltim lebih intens berkomunikasi dengan Kemenaker guna memperoleh gambaran mengenai formula upah yang akan digunakan.

Menurutnya, inflasi, perkembangan kebutuhan hidup, serta dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) harus menjadi pertimbangan utama.

Terkait rencana pemerintah mengoptimalkan peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Agusriansyah menilai langkah itu hanya akan efektif jika dibarengi parameter yang jelas.?

Ia menekankan pentingnya penggunaan data KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penghitungan upah.

Mengenai potensi kenaikan UMP 2026, ia menilai penyesuaian perlu mencerminkan meningkatnya biaya hidup.?

Tekanan ekonomi akibat pembangunan IKN dan stabilitas ekonomi Kaltim disebutnya sebagai alasan perlunya penyesuaian yang proporsional.

Komisi IV DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal proses penetapan UMP agar berlangsung adil dan transparan bagi seluruh pihak.?(Adv/Dprd Kaltim)

Penulis: Difa/Garispena.co