- Sunday, 23 April 2023
- 585 kali
Hadirnya IKN Di Kaltim, Demu Tegaskan PPU Dan Kukar Masih Masuk Kaltim
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), yang masuk ke dalam kawasan IKN dipastikan masuk berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Secara administrasi IKN itu masih berada di wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu," kata Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu.
Rapat tersebut membahas persetujuan rancangan peraturan daerah RTRW Kaltim tahun 2022-2042, ditandai dengan penandatanganan antara Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama Pimpinan DPRD Kaltim.
Ia mengatakan DPRD memastikan APBD Kaltim masih bisa masuk untuk kepentingan pembangunan di Sepaku, dan wilayah Kukar yang saat ini masuk dalam kawasan IKN.
Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi, saat itulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.
"Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN," pungkas Demu. (adv/wan)
-
KUTAI KARTANEGARA - Program Kredit Kukar Idaman (KKI) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan kinerja positif sepanjang 2025.Hingga pertengahan O...
-
KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapan untuk menjalankan program Gerakan Edukasi dan Pemberian Pangan Bergizi unt...