Berita Update

(Terbaru)
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mendorong terciptanya ekosistem transportasi daring yang lebih tertib dan berkeadilan. Salah satu wacana yang tengah digodok adalah pembentukan Dewan Pengawas Aplikator Transportasi Online, yang dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan menjaga komunikasi antara penyedia layanan dengan pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyebut bahwa keberadaan dewan tersebut akan membantu menciptakan tata kelola yang lebih sehat dalam sektor transportasi berbasis aplikasi. Ia menilai, selama ini koordinasi antara aplikator dan pemerintah masih bersifat sporadis dan kurang terstruktur.

“Kalau ada dewan pengawas, tentu komunikasinya lebih terarah. Aplikator bisa rutin menyampaikan laporan dan masukan langsung ke pemerintah,” ujarnya, Selasa (8/7/25).

Meski belum bisa memastikan kapan lembaga ini akan dibentuk, Seno menyampaikan bahwa rencana ini sudah masuk dalam pembahasan internal. Beberapa masukan juga telah diterima dari Sekretaris Daerah, khususnya terkait aspek hukum dan ketentuan kelembagaan yang harus dipenuhi.

“Kalau bicara ideal, mestinya sudah bisa mulai tahun ini. Tapi kami masih tunggu kelengkapan aturan dari Sekda,” katanya.

Pembentukan Dewan Pengawas ini dinilai sejalan dengan langkah Pemprov yang sebelumnya juga menegaskan kembali penerapan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur.

Pemprov ingin memastikan bahwa tarif, operasional, serta perlindungan pengemudi dan konsumen berada dalam koridor regulasi yang jelas.

Seno menambahkan, penguatan regulasi ini tidak ditujukan untuk membatasi ruang gerak aplikator, tetapi justru untuk membangun sistem yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

“Tujuannya agar semua merasa dilindungi, baik pengemudi maupun masyarakat pengguna jasa,” tegasnya.

Gagasan pembentukan Dewan Pengawas Aplikator juga dinilai sebagai langkah awal menuju pembenahan menyeluruh dalam pengawasan layanan transportasi daring, sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengabaikan hak-hak konsumen.(ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis: Difa/Garispena.co