DPRD Kaltim Soroti Banyak Proyek Pendidikan Terhenti Akibat Status Lahan Bermasalah
Samarinda — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap persoalan krusial yang menghambat pembangunan fasilitas pendidikan di daerah. Selain minimnya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), banyak proyek pendidikan juga tidak berjalan karena terhambat status lahan yang belum memiliki legalitas jelas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyebut persoalan ini sudah berulang setiap tahun dan menjadi salah satu penyebab lambatnya peningkatan kapasitas sekolah menengah di berbagai daerah.
“Banyak rencana pembangunan akhirnya terhenti karena status lahannya belum legal. Ini masalah klasik yang belum diselesaikan,” tegas Andi Satya, Kamis (4/12/25).
Ia mengungkapkan, sejumlah proposal pembangunan dari kabupaten maupun kota sering kali diajukan tanpa kesiapan dokumen pendukung yang memadai. Tidak sedikit dari usulan tersebut yang ternyata belum memiliki legalitas lahan, sertifikat, atau dokumen pelepasan aset, sehingga tidak bisa diproses ke tahap pembangunan.
“Proposal dari kabupaten/kota kerap tidak matang. Dokumen legalitas lahan belum lengkap, sehingga pembangunan tidak bisa dilaksanakan. Ini harus diperbaiki,” ujar Andi Satya.
Menurutnya, ketidaksiapan administrasi ini memperlambat upaya penyediaan fasilitas pendidikan, padahal kebutuhan ruang belajar terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah peserta didik.
Komisi IV mendorong pemerintah kabupaten/kota agar memastikan seluruh dokumen lahan tuntas sebelum mengajukan proposal pembangunan.
"Dengan legalitas yang jelas, perencanaan anggaran dan pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran," tuturnya.
Andi Satya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus menjadi prioritas jika pemerintah ingin keluar dari kondisi darurat fasilitas pendidikan yang saat ini terjadi. (ADV/DPRD KALTIM)
Penulis: Diba/Garispena.co
