Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Kaltim (KPID Kaltim) melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh KPID Bali membahas lembaga penyiaran Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) wajib menyiarkan program lokal. Acara ini berlangsung  di Ruang Batiwakkal Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (15/5/2023).

 

Tema yang diangkat KPID Bali dalam FGD ini adalah Pengawasan Konten Lokal SSJ di Samarinda. Saat ini terdapat 21 lembaga penyiaran SSJ di Samarinda dari total keseluruhan kurang lebih 106 LP SSJ di Kaltim.

 

Dalam berbagai kesempatan, Ali Ishak selaku Wakil Ketua KPID Kaltim menyampaikan terkait pentingnya menyiarkan konten lokal dan juga turut memonitor Kesesuaian P3SPS.

 

"Di Kaltim ini budayanya luar biasa, memiliki beragam kearifan lokal. Kami ingin diskusi terkait bagaimana konten lokal ini disiarkan di lembaga penyiaran sini, sebagaimana kebijakannya 10 persen siaran lokal," ujar I Gede Agus Astapa, Ketua KPID Bali.

 

Dijelaskannya, Provinsi Bali pun merupakan provinsi yang sangat lekat dengan kearifan lokal, sehingga lembaga penyiaran perlu memberikan waktu siaran khusus bagi tiap daerah.

 

"Sama halnya di Bali, yang terkenal dengan beragam kearifan lokalnya. Untuk itu, Gubernur Bali telah menyampaikan untuk senantiasa menjaga kelestarian budaya salah satunya melalui penyiaran," tambahnya.

 

Oleh karena itu, koordinasi tayangan tv lokal terkait kearifan budaya sangat perlu di sebar luaskan.(yal)