Pemkab Kukar Percepat Sertifikasi 2.400 Aset Lewat Pembentukan Tiga Pokja
Rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset Pemkab Kukar di Pendopo Wakil Bupati, Tenggarong. (garispena)
KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk tiga Kelompok Kerja (Pokja) guna mempercepat proses sertifikasi aset-aset daerah, khususnya tanah dan bangunan yang digunakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan pentingnya penataan dan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kukar Alfian Noor mengatakan pembentukan Pokja disepakati dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh OPD pengguna aset.
âSeluruh OPD yang hadir sudah sepakat membentuk Pokja. Ini bagian dari instruksi langsung Bupati Kukar untuk menindaklanjuti hasil MCP KPK, agar ada pergerakan nyata dalam penyelesaian sertifikasi aset,â ujarnya usai rapat koordinasi di Pendopo Wakil Bupati Tenggarong, Kamis (16/10).
Menurut Alfian, dari total sekitar 2.400 aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kukar, Pokja akan memprioritaskan penyelesaian aset yang paling siap disertifikasi.
âAset yang administrasinya lengkap dan secara fisik dikuasai pemerintah seperti SD, SMP, puskesmas, dan klinik akan dipercepat dulu penyelesaiannya,â jelasnya.
Namun, ia juga mengakui masih ada sejumlah aset yang menghadapi kendala di lapangan, terutama lahan yang telah dikuasai masyarakat meskipun secara administrasi tercatat sebagai milik pemerintah.
âAda beberapa lahan yang berbenturan di lapangan. Legalitasnya ada di kita, tapi secara fisik belum bisa dikuasai. Kasus seperti ini akan kita selesaikan secara bertahap,â tuturnya.
Tiga Pokja yang dibentuk terdiri atas unsur Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang serta perwakilan dari 47 OPD pengguna aset. Masing-masing Pokja akan bekerja paralel sesuai bidang dan wilayah aset yang menjadi tanggung jawabnya.
âKita bagi menjadi tiga Pokja agar prosesnya bisa lebih cepat dan terfokus. Harapannya, hasil kerja Pokja ini bisa memaksimalkan pengelolaan aset sekaligus menyelesaikan permasalahan di lapangan,â imbuh Alfian.
Ia menargetkan seluruh OPD dapat memasukkan data aset ke dalam sistem aplikasi pendataan milik Pemkab Kukar sebelum akhir Oktober 2025.
Setelah itu, proses verifikasi dan sertifikasi akan dimulai pada awal November, pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) pembentukan Pokja yang akan ditandatangani oleh Bupati Kukar. (ADV/Prokom Kukar)
Penulis: Fjr/Garispena.co