- Monday, 03 April 2023
- 583 kali
Baharuddin : Perlunya Persetujuan Substansi Pola Ruang RTRW
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kaltim yang dibentuk dalam rangka Penetapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 pada waktu lalu.
Pembahasan Rapat Perdana Pansus ini terkait Sinkronisasi Perubahan Pola Ruang RTRW, yang dimana dalam hal tersebut tertuang dalam PP 21 Tahun 2021 mengatur mengenai perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang.
Adapun ditemui seusai Rapat Ketua Pansus Baharuddin Demmu mengatakan, diperlukannya persetujuan substansi terkait pola ruang RTRW dan perubahan-perubahan yang akan dimusyawarahkan.
"Nah kenapa ini menjadi alot, karena sebenarnya data ini yang finalnya itu akan diberikan hari jumat, jadi akan kelihatan data itu, dan itulah yang menjadi acuan bersama kita untuk memulai pembahasan substansinya," pungkasnya. (adv/wan)
-
KUTAI KARTANEGARA - Program Kredit Kukar Idaman (KKI) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan kinerja positif sepanjang 2025.Hingga pertengahan O...
-
KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapan untuk menjalankan program Gerakan Edukasi dan Pemberian Pangan Bergizi unt...