Pengelolaan Dana Desa Tanpa Transparansi Berisiko Tak Cair
KUTAI KARTANEGARA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kembali pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Transparansi ini bukan hanya soal akuntabilitas, tetapi juga menjadi syarat mutlak agar penyaluran dana dapat terus berjalan lancar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengingatkan bahwa desa yang tidak melaksanakan kewajiban transparansi berisiko mengalami gangguan dalam pencairan Dana Desa dari pemerintah pusat.
Hal ini telah diatur dalam regulasi yang mengikat seluruh desa penerima DD di wilayah tersebut.
"Transparansi itu sudah diatur dalam peraturan. Jika desa tidak melaksanakannya, penyaluran dana desa bisa terganggu," ucap Arianto di Tenggarong, Selasa (24/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa bentuk transparansi minimal adalah penyampaian informasi anggaran melalui infografis yang dipasang di kantor desa atau tempat umum.
Langkah sederhana ini menjadi indikator utama bahwa desa telah memenuhi kewajiban menyampaikan informasi keuangan kepada publik.
Lebih lanjut, Arianto menyatakan pihaknya terus mendorong desa-desa agar segera memenuhi kewajiban tersebut, terutama bagi desa yang belum melaporkan penggunaan anggaran secara terbuka.
Menurutnya, tanggung jawab transparansi ini juga menjadi bagian dari laporan kepada pemerintah pusat.
"Kalau belum membuat infografis, kami minta segera dibuat. Karena dampaknya langsung ke desa itu sendiri, terutama dalam proses pencairan DD berikutnya," tegasnya.
Terkait program Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT), DPMD Kukar menegaskan bahwa kewajiban transparansi secara formal memang tidak dibebankan secara langsung kepada RT seperti halnya desa.
Namun demikian, inisiatif RT untuk menyampaikan laporan penggunaan dana melalui infografis tetap dipuji sebagai bentuk kesadaran dan partisipasi publik yang tinggi.
"RT tidak wajib membuat infografis. Tapi kalau ada yang melakukannya, itu luar biasa. Sangat kami apresiasi karena menunjukkan transparansi yang kuat," tambah Arianto.
Dengan penegasan ini, DPMD Kukar berharap seluruh desa di wilayahnya semakin aktif dan disiplin dalam menjalankan prinsip transparansi sebagai bagian tak terpisahkan dari pengelolaan Dana Desa. (ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Yk/Garispena.co