Berita Update

(Terbaru)
Ilustrasi KTP-el

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) akibat kerusakan atau kehilangan.

Layanan ini bisa diakses dengan mudah baik di kantor kecamatan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto menjelaskan, pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mendapatkan kembali dokumen kependudukan yang valid tanpa proses berbelit. 

"Untuk KTP yang patah, buram, hancur, atau tidak terbaca, masyarakat hanya perlu datang ke kantor camat terdekat atau ke MPP," jelasnya di Tenggarong, Senin (14/06/2025).

Untuk pencetakan ulang KTP rusak, warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sedangkan bagi yang kehilangan KTP, diwajibkan menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian. 

"KTP yang rusak akan ditarik oleh petugas karena sudah dianggap tidak berlaku dan tidak bisa dipakai lagi," tegas Irianto.

Menariknya, layanan ini tidak hanya terbatas bagi warga yang tinggal di wilayah Kukar. Warga Kukar yang sedang berada di luar daerah juga tetap bisa mencetak ulang KTP-el di kantor Disdukcapil setempat. Hal yang sama juga berlaku bagi penduduk luar Kukar yang sedang berada di daerah ini.

"Misalnya, ada warga Kukar yang sedang kuliah/kerja di luar daerah dan kehilangan KTP, maka mereka bisa datang ke Disdukcapil di sana. Begitu juga sebaliknya, kami siap membantu warga luar Kukar yang mengalami hal serupa di sini," ungkapnya.

Pelayanan ini juga dipastikan sepenuhnya gratis, bagian dari komitmen Disdukcapil Kukar dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan secara cepat, mudah, dan tanpa pungutan biaya.

"Kami tegaskan, tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses pencetakan ulang KTP-el," pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Yk/Garispena.co