RPJM Desa Direvisi, Imbas Perpanjangan Jabatan Kades
Kutai Kartanegara - Jabatan kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang semula berdurasi enam tahun kini resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.
Perubahan ini memicu kewajiban bagi seluruh desa untuk melakukan revisi terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), sebagai bentuk penyesuaian atas masa jabatan baru tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan memberikan pendampingan teknis selama dua pekan terakhir.
Pendampingan ini menyasar desa-desa yang kepala desanya menjabat sejak 2019 hingga 2025, yang kini masa jabatannya diperpanjang hingga 2027.
"RPJM Desa yang ada saat ini disusun untuk masa enam tahun. Dengan diperpanjangnya masa jabatan menjadi delapan tahun, maka perlu dibuat dokumen tambahan yang mencakup dua tahun berikutnya," jelas Arianto di Tenggarong, Selasa (24/06/2025).
Langkah ini, sangat penting demi menjaga keberlanjutan pembangunan desa yang berbasis hukum dan perencanaan. Dengan adanya dokumen RPJM Desa yang sah dan valid, program pembangunan akan berjalan lebih terarah, sesuai dengan masa kepemimpinan yang berlaku.
DPMD Kukar tidak hanya memberikan pendampingan teknis penyusunan RPJM Desa, tetapi juga mengarahkan desa-desa untuk segera menggelar musyawarah desa.
Forum tersebut diperlukan untuk merumuskan ulang arah dan prioritas pembangunan yang akan dituangkan ke dalam dokumen perencanaan terbaru.
"Kami tekankan agar desa tidak hanya menyusun ulang secara administratif, tetapi benar-benar mengkaji ulang kebutuhan dan program pembangunan untuk dua tahun tambahan tersebut," tegasnya.
Arianto menyebut, revisi RPJM Desa ini menjadi dasar bagi penyusunan dokumen lanjutan seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Oleh karena itu, penyesuaian ini tidak bisa ditunda lebih lama.
DPMD Kukar menargetkan seluruh desa telah merampungkan revisi atau penyusunan ulang RPJM Desa paling lambat Juli 2025. Dengan begitu, setiap desa memiliki landasan hukum dan rencana kerja yang sinkron dengan masa jabatan kepala desa yang baru. (ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Yk/Garispena.co