Komisi II Ingatkan Penyusunan Regulasi BUMD Harus Ketat, PI Migas Jadi Perhatian Serius
Samarinda–Pembahasan mengenai aturan baru perusahaan daerah kembali mendapatkan sorotan dari Komisi II DPRD Kalimantan Timur. Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menilai penyusunan regulasi BUMD tidak boleh dilakukan tergesa-gesa karena akan berdampak langsung pada kebijakan penyertaan modal dan arah bisnis daerah.
Menurutnya, setiap rancangan peraturan harus diuji cermat agar tidak menimbulkan celah hukum di masa mendatang. Ia menekankan bahwa persoalan yang sering muncul dalam pengelolaan BUMD biasanya berakar dari lemahnya landasan aturan.
“Setiap keputusan, terutama yang berkaitan dengan modal daerah, harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Kalau dasarnya goyah, konsekuensinya bisa panjang,” ujar Sabaruddin, Rabu (10/12/2025).
Ia juga melihat pentingnya penyesuaian identitas hukum dan struktur organisasi BUMD, mengingat dinamika industri saat ini menuntut perusahaan daerah lebih adaptif dan memiliki arah usaha yang jelas. Pembaruan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menempatkan BUMD sebagai motor ekonomi daerah.
Sabaruddin memberi perhatian khusus pada pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas yang saat ini berada di bawah PT Migas Mandiri Pratama (MMP).
Ia menyampaikan bahwa alur penerimaan dan distribusi pendapatan PI harus dipastikan transparan agar tidak menyisakan ruang penyimpangan.
“Pendapatan PI itu milik daerah. Karena itu, arusnya harus jelas dan tidak boleh menghilang pada level tertentu. Semuanya harus tercatat dan bisa diverifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi II akan terus mengawasi mekanisme PI mengingat kontribusinya memiliki potensi besar bagi kas daerah. Langkah pengawasan yang kuat dianggap penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah dan program pembangunan. (ADV/DPRD KALTIM)
Penulis: Diba/Garispena.co
