Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam kegiatan konferensi pers menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjut sewaan mobil dinas yang sempat menuai polemik di masyarakat. (IST)

Samarinda - Polemik penggunaan mobil dinas jenis Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memasuki babak baru. Wali Kota Samarinda Andi Harun memutuskan menghentikan kontrak sewa kendaraan tersebut usai ditemukan ketidaksesuaian dalam hasil reviu Inspektorat Daerah.

Keputusan ini diambil setelah Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak sewa yang sebelumnya menuai sorotan publik. Dari hasil pemeriksaan internal Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan, harga sewa, serta realisasi di lapangan.

"Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan," kata Andi Harun dalam konferensi pers di Anjungan Balai Kota Samarinda, Rabu (15/4/2026).

Andi menegaskan, langkah terbuka ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot kepada publik. Ia menyebut sejak awal pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat agar diperiksa secara objektif.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot memutus kontrak kerja sama dengan penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang disewa juga akan ditarik dan dikembalikan kepada pihak penyedia disertai berita acara resmi.

Tak hanya itu, audit internal tetap dilanjutkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek administrasi dan keuangan. Pemeriksaan juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di lingkungan internal Pemkot.

"Kami akui ada ketidakcermatan di kedua belah pihak. Tidak elegan jika hanya menyalahkan penyedia, pemerintah juga punya tanggung jawab," ujarnya.

Menurut Andi, audit lanjutan akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kontrak. Inspektorat juga akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Namun demikian, ia menegaskan Pemkot tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ada unsur kesengajaan, maka akan diperlakukan sebagai kelalaian administratif.

Sebagai langkah konkret, Andi juga menerbitkan surat kepada Sekretaris Daerah tertanggal 15 April 2026. Surat tersebut berisi instruksi untuk menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat terkait tata kelola kendaraan operasional.

Instruksi itu mencakup penataan dan pengembalian kendaraan, evaluasi kontrak, penyelesaian dengan penyedia secara musyawarah, pelaksanaan rekomendasi APIP, hingga kewajiban pelaporan dalam waktu 14 hari kerja.

"Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Pemkot juga akan melakukan penyesuaian aspek keuangan, termasuk menghitung potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang telah dihentikan sebagai bentuk akuntabilitas.

Andi menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting bagi jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ke depan, pengawasan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa.

"Kami akan memperbaiki sistem dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan," katanya.

Polemik kendaraan Defender sebelumnya mencuat setelah kendaraan tersebut diketahui digunakan sebagai kendaraan tamu namun juga dipakai oleh wali kota. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait kesesuaian penggunaan dengan kontrak.

Menanggapi hal itu, Andi menegaskan sejak awal dirinya memilih membawa persoalan tersebut ke Inspektorat sebagai bentuk transparansi.

"Lebih baik kita terbuka kepada publik. Kalau ada kesalahan, kita perbaiki," ujarnya.

Pemkot Samarinda kini menunggu hasil audit lanjutan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lebih jauh. Hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah administratif maupun hukum ke depan. (M.Yusuf)