Fraksi PKB Gugat Penetapan Komisioner KPID Kaltim Ke PTUN, Soroti Transparansi Seleksi
Samarinda - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas menanggapi proses penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim yang dianggap bermasalah.
Langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dipilih sebagai sarana untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas seleksi.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menyatakan ada dugaan sejumlah prosedur yang dilewati selama proses uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner.
Selain itu, independensi beberapa calon dianggap berpotensi dipertanyakan, yang menurutnya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran daerah.
“Kami menilai prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu, fraksi sepakat membawa ini ke PTUN,” tegas Yenni, Rabu (3/12/2025).
Sebelumnya, PKB telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme internal DPRD, namun menurut Yenni, respons yang diberikan tidak memadai untuk menyelesaikan masalah.
Hal ini mendorong fraksi untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir memastikan proses seleksi berlangsung sesuai aturan.
Gugatan baru akan didaftarkan setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang menjadi dasar legal formal bagi penetapan komisioner KPID. Yenni menegaskan langkah ini bukan semata protes politik, tetapi upaya menegakkan prinsip transparansi dan keadilan prosedural.
“Begitu SK terbit, kami langsung daftarkan gugatan. Ini penting agar publik melihat DPRD serius dalam mengawasi proses seleksi lembaga publik,” ujarnya.
Langkah PKB ini menyoroti pentingnya mekanisme seleksi yang akuntabel, terutama bagi lembaga yang berperan dalam mengawasi dan menata penyiaran daerah.
Dengan pengajuan gugatan ke PTUN, fraksi berharap penyelesaian hukum akan memberikan kepastian prosedural sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPID Kaltim. (ADV/DPRD KALTIM)
Penulis: Diba/Garispena.co
