Berita Update

(Terbaru)
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah.

Samarinda - Kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi sorotan utama DPRD Kalimantan Timur dalam pengawasan dana bantuan untuk Rukun Tetangga (RT).

Menurut anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah, prosedur yang jelas memastikan setiap dana digunakan tepat sasaran sekaligus mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Dana RT diberikan untuk tujuan tertentu, dan SOP adalah panduan agar penggunaan dana tetap berada dalam koridor aturan. Jika prosedur ini diabaikan, risiko penyalahgunaan bisa muncul,” kata Syarifatul, politisi Golkar, Rabu (3/12/2025).

Syarifatul menekankan, pengawasan berbasis SOP harus dilakukan di seluruh tahap penyaluran, mulai dari perencanaan hingga penggunaan dana di tingkat RT. Bila ditemukan penyimpangan, tindakan korektif perlu segera diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, evaluasi rutin juga dianggap penting untuk menilai efektivitas program bantuan. Politikus ini menekankan bahwa pemantauan bukan sekadar formalitas, tetapi bertujuan memastikan bantuan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harus dilihat apakah bantuan tersebut mampu menyelesaikan persoalan warga sesuai target pemerintah,” ujarnya.

Contoh penerapan SOP yang tepat, menurut Syarifatul, adalah penggunaan dana untuk perbaikan fasilitas sederhana, seperti got mampet atau sarana lingkungan lain yang langsung dirasakan masyarakat.

“Penggunaan di luar prosedur atau tujuan program tentu tidak diperbolehkan dan bisa menimbulkan masalah hukum maupun administrasi,” tegasnya.

Dengan penerapan SOP yang disiplin, Syarifatul yakin pengelolaan dana RT dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV/DPRD KALTIM)

Penulis: Diba/Garispena.co