Berita Update

(Terbaru)
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi

Samarinda - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan perlunya koreksi cepat terhadap ketimpangan pemberian insentif bagi pengawas pendidikan di daerah.

Ia menyoroti bahwa pengawas yang berada di bawah Dinas Pendidikan telah menerima insentif dari pemerintah provinsi, sementara pengawas madrasah di bawah Kementerian Agama tidak memperoleh dukungan serupa meski menjalankan tugas sepadan.

Menurut Darlis, kondisi ini telah berlangsung lama dan menciptakan ketidakadilan di antara para pengawas yang sama-sama mengemban tanggung jawab memastikan mutu pendidikan.

“Kalau beban kerja mereka setara, maka dukungan pemerintah juga harus setara,”ujarnya, Jum'at, (5/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa situasi tersebut sebenarnya tidak perlu berlarut-larut, karena perangkat regulasi yang memungkinkan penggunaan APBD untuk mendukung pengawas pendidikan sudah tersedia.

Bahkan, selama ini guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam telah menerima tambahan insentif dari provinsi tanpa menghadapi hambatan hukum.

Selain persoalan administratif, Darlis menyoroti realitas di lapangan yang semakin menekan pengawas madrasah. Banyak di antara mereka harus mengawasi puluhan sekolah dalam satu wilayah kerja dengan fasilitas operasional yang sangat terbatas.

Beberapa di antaranya bahkan memilih melakukan pemantauan jarak jauh karena tidak memiliki biaya untuk turun langsung.

"Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Pengawasan pendidikan membutuhkan kehadiran fisik, bukan hanya telepon,” tegas legislator Fraksi PAN–NasDem tersebut.

Ia menilai perbedaan perlakuan ini muncul semata-mata karena perbedaan instansi, padahal seluruh pengawas berstatus Aparatur Sipil Negara.?

Darlis menyebutkan bahwa pemerintah provinsi perlu memasukkan skema insentif khusus dalam APBD mendatang untuk memastikan seluruh pengawas pendidikan memperoleh penghargaan yang sama atas tugas mereka.

“Yang kita perjuangkan adalah kesetaraan. Tidak ada alasan untuk membedakan hak mereka hanya karena perbedaan lembaga,”* tutupnya. (ADV/DPRD KALTIM)

Penulis: Diba/Garispena.co